Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Resmi Dilaporkan di Mabes Polri Direksi 6 Perusahaan Terkait Tewasnya Wanita yang Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu 

Nasional
02 May 2023
Resmi Dilaporkan di Mabes Polri Direksi 6 Perusahaan Terkait Tewasnya Wanita yang Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu 

hariansuara.com - Hotman Paris ditunjuk menjadi pengacara terkait tewasnya Aisiah Sinta Dewi Hasibuan yang jatuh dan tewas di kolong lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara 24 April malam.

Ahmad Faisal bin Ibrahim, suami korban, memberi surat kuasa kepada Hotman 911 untuk menyingkap tabir kematian istrinya. Setelah menghilang tiga hari di bandara tersebut, baru ditemukan jasad korban yang telah membusuk di basement lift. Namun, pihak bandara tidak memberi penjelasan maupun mendatangi pihak keluarga.

"Sebagai kuasa hukum, kami telah membuat laporan ke Mabes Polri dan diterima sore ini. Perkara ini menjadi kewenangan Mabes Polri untuk menanganinya, sebab dua dari perusahaan-perusahaan terlapor merupakan perusahaan internasional, yakni dari India dan Prancis," ujar @hotmanparisofficial tadi sore, Selasa (2/5/2023).

Direksi keenam perusahaan resmi menjadi terlapor, yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura II Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpors Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris. 

Sebelumnya, somasi telah dikirimkan. Sejauh ini pihak bandara yang telah bekerja sama dengan pihak asing dalam pengelolaannya belum memberikan penjelasan resmi, pun membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Tak Direspon Sepatutnya

Sementara itu Ahmad Faisal sangat menyesalkan mengapa jasad istrinya baru ditemukan setelah tiga hari terjatuh di basement lift. Kakak kandung korban, Raja Hasibuan, menyatakan telah meminta kepada petugas Bandara untuk melihat CCTV. Namun, dengan alasan prosedural, awalnya tak diperbolehkan. 

Pihak bandara akhirnya menunjukkan CCTV, tapi yang hanya merekam suasana di luar lift. Baru setelah viral, diizinkan melihat CCTV yang menguak detik-detik Aisah sebelum terjatuh ke basement lift. Ia tidak menjejakkan kaki di lantai yang biasanya orang keluar dari lift. 

Melihat kasus tersebut, Hotman Paris menilai, terdapat aspek hukum berupa pelanggaran Pasal 359 KUHP. Bahwasanya barang siapa karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal bisa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*) Santang/MTS            Foto: Tangkapan layar @hotmanparisofficial

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X