Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

'Rapor Merah' AKBP Achiruddin Hasibuan Berujung PTDH alias Pemecatan

Nasional
04 May 2023
'Rapor Merah' AKBP Achiruddin Hasibuan Berujung PTDH alias Pemecatan

hariansuara.com - Kabar terkini terkait penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral adalah ditemukannya senjata api (senpi) laras panjang.

Diketahui, senpi ini sempat ditodongkan saat kejadian penganiayaan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis (22/12/2022) dini hari. 

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes (Pol) Sumaryono, dalam keterangannya Kamis (3/5/2023), senpi tersebut ditemukan di sekitaran Kota Medan. Tipenya senjata api, tetapi tidak ada peluru dan magasin.

Saat ini senpi diamankan sebagai barang bukti. Pihaknya tengah bekerja sama dengan Bid Propam Sumut untuk mendalami perihal senjata laras panjang ini. 

Sidang Kode Etik, PTDH untuk AKBP Achiruddin Hasibuan 

Karir kepolisian AKBP Achiruddin Hasibuan harus berakhir. Dikutip dari Antara, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pada 2 Mei 2023,

"Majelis Komisi Kode Etik menilai Saudara AH telah melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Untuk itu, diberlakukan sanksi kepada Saudara AH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)." 

Propam Polda Sumut memutuskan PTDH untuk perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan, karena melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sebagai seorang polisi, ia terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan tindak penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” jelasnya.

Otomatis, jabatan Achiruddin Hasibuan selaku Kabag Bin Ops Ditnarkoba pun ditanggalkan. Untuk keputusan sidang kode etik, Achiruddin tak terima. Ia mengajukan banding.

Sementara itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

Kontroversi Kekayaan Achiruddin Topik di Depan 

Buntut dari kasus penganiayaan putranya kepada Ken Admiral, Polda Sumut melebarkan penelusuran ke gaya hidupnya. Yang tampak di media sosial instagramnya @Achiruddinhasibuan, lulusan Akpol Angkatan ke-44 (1996/1997) itu bermotor Harley Davidson. 

Info terakhir, motor gede itu sudah 6 tahun lalu dijual. Ke mana uangnya dialirkan? Tim masih menyelidikinya. 

Pun, misteri di balik kekayaan Achiruddin yang dinilai kontroversial. Termasuk menelisik keberadaan mobil Rubicon yang dikendarainya pada postingan. Lalu bisnis kos-kosan hingga menjadi pengawas gudang penyimpanan solar ilegal milik PT Almira di dekat rumahnya, hanya selang 4 rumah saja. 

Setiap bulan, Achiruddin mendapat imbalan Rp7,5 juta, dan berlangsung sejak 2018. Ini, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes (Pol) Tedi Marbun, termasuk dalam gratifikasi.

Akan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK tengah menelisik rekenening Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan. Di samping juga menggali keterangan dari Pertamina, bank, dan pihak-pihak lain terkait gudang solar ilegal tersebut. (*) Bisri/MTS       Foto: IST

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X