
hariansuara.com - Covid-19 yang selama tiga tahun lalu menjadi pandemi dunia. Total menelan korban 6,9 juta jiwa.
Per Jumat (5/5/2023), Dirjen Badan Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters, telah menyatakan, Covid-19 bukan lagi darurat kesehatan global. Kendati Covid-19 tetap ada di jagat raya.
Diketahui, per 30 Januari 2020, WHO menyatakan kondisi darurat global terkait Covid-19. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat dunia bersatu padu menangani pandemi, baik pengadaan vaksin maupun tata laksana perawatan pasien Covid.
Pada Januari 2021, Covid merajalela. Setiap pekan 100.000 jiwa melayang. Lalu April 2023, jumlah kematian turun ke angka 3.500 orang. Kemudian, berangsur negara-negara mengumumkan masing-masing melepas status darurat Covid. Amerika Serikat, lalu Uni Eropa dan seterusnya. Bagaimana dengan di Indonesia?
Kemenkes: Tunggu Waktunya
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Indonesia akan mencabut status pandemi. Tetapi, menunggu waktu yang tepat.
Seperti didiskusikan dengan Dirjen WHO dan tim di Jenewa maupun Jakarta, Kemenkes perlu mempertimbangkan satu dan lain hal. Di antaranya, melihat hasil kajian tim epidemiolog dan Kemenkes, termasuk memantau varian baru, serta membuat kebijakan kesehatan yang menyertai.
Kemenkes akan terus melakukan program sosialiasi dan edukasi terkait Covid-19. Pasalnya, Covid-19 akan tetap berada di atas muka bumi. (*) Sulanjana/MTS Foto: WHO, IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU