Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tahap I Pelunasan Biaya Haji Khusus Sampai Esok (15/12)

Nasional
14 Dec 2023
Tahap I Pelunasan Biaya Haji Khusus Sampai Esok (15/12)

hariansuara.com - Labbaik labbaik wa sa’daik wal khoiru biyadaik war roghbaa-u ilaika wal ‘amal (Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari No. 1549 dan Muslim No. 19).

Pengumuman penting bagi para calon Tamu Allah, terkhusus Jemaah Haji Khusus 1445 H/2024 M. Waktu keberangkatan munggah haji semakin dekat. Segera bereskan persyaratan keberangkatan. Di antaranya melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Seperti dijelaskan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta Selasa lalu, ada dua tahap pelaksanaan tersebut. Tahap Pertama, dari Selasa (12/12/2023) hingga Jumat esok,  (15/12/2023). Tahap Kedua, setiap hari pada 26–29 Desember 2023. 

Data dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama, kuota jemaah haji khusus 1445 H/2024 H sebanyak 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah, dan selebihnya, 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Semua adalah 8% dari total kuota haji Indonesia sejumlah 221.000 orang.

 

Kementerian Agama RI telah menginformasi kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tentang hal ini. Lengkap dengan daftar nama jemaah haji khusus.

 

Berdasarkan daftar tunggu, pada Tahap Pertama, ada 16.128 nama jemaah haji khusus dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan. Total terdaftar 16.305 orang. "Daftar nama para jemaah haji khusus ini sudah diserahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Masyarakat juga bisa mengakses nama-nama jemaah melalui website haji.kemenag.go.id,” jelas Anna Hasbie. "Daftar nama jemaah haji khusus yang masuk di dalam kuota tambahan, akan diinformasikan kemudian." 

Catatan penting bagi Jemaah Haji Khusus. Bagi jemaah haji khusus masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, tetapi izin PIHK-nya dicabut, maka mereka bisa memilih PIHK lainnya, lalu melunasi biaya Bipih Khusus.

“Setelah melakukan perpindahan PIHK, segera melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili."

Pada Tahap Dua ada sisa kuota, maka pengisian jemaah akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaahnya. Yang pasti, jelas Anna Hasbie, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi persyaratan pada pelunasan Bipih. Bila yang belum memiliki JKN, segera mendaftar. Tidak seperti tahun sebelumnya di mana JKN hanya sebagai prasyarat untuk pengembalian keuangan. (*) Sulanjana/MTR           Foto: Kemenag RI, ISTIMEWA

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X