
hariansuara.com - Rabu (27/12/2023) Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membacakan putusan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri.
Di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan, "Terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat kode etik."
Sanksi berat pun mengikuti, yakni Firli Bahuri diminta untuk mengajukan pengunduran diri selaku Ketua KPK. Berbeda dari pernyataan pengacaranya, Ian Iskandar, kliennya akan hadir di sidang pelanggaran etik tersebut, ternyata tidak muncul.

Tumpak menjelaskan, ketidakhadiran Firli di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah. Panggilan sah di persidangan untuknya telah dilayangkan. Dengan ketidakhadiran ini, Ketua KPK nonaktif itu dianggap telah melepas haknya untuk membela diri.
3 Pelanggaran Etik
Dibacakan putusan Dewas KPK, tiga dugaan pelanggaran berat etik yang dilakukan Firli Bahuri. Pertama, terbukti melakukan berhubungan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya ditangani KPK. Pun, pada September 2023, saat kasus suap SYL sudah naik ke tahap penyidikan.
"Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," sambungnya.
Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ujar Dewas, terkait rumah mewah di Jalan Kertanegara, Firli mengaku sudah tiga tahun menyewa rumah itu. Tapi ia tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN, sebab aset itu bukan miliknya.
Namun, Dewas tak sependapat. Sebab, Firli melaporkan pengeluaran untuk sewa rumah tersebut di LHKPN.
Pun, Firli, dikatakan Dewas, tidak jujur dalam mengisi LHKPN, terlihat adanya uang asing senilai Rp 7,5 miliar tak dilaporkan. Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diperoleh saat tugas ke luar negeri di Polri. Menurut Dewas, harusnya valas tersebut dilaporkan dalam LHKPN, terpatnya di bagian kas.
Harta atas nama istri Firli, imbuh Dewas, juga tak dilaporkan ke LHKPN. Di antaranya, ada apartemen dan beberapa bidang tanah.
Sebagai Ketua KPK, semestinya Firli memberi peneladanan dalam mengisi LHKPN. Para pejabat di daerah selalu diminta kepatuhan LHKPN sebelum melakukan perjalanan dinas.
Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Terperiksa Firli seharusnya menjadi contoh dalam menghargai etik selaku Ketua KPK. Ini menurut Dewas memberatkan pelanggaran Firli dalam hal etik.
Pada hari ini juga, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. (*) MTR Foto: Tangkapan layar IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU