hariansuara.com - Pinjaman online (Pinjol) cepat sekali merambah di kehidupan masyarakat. Tiap tahun data nasabahnya terus bertambah. Dari mulai muncul sekitar 2015, pada 2021 tercatat ada 64.800.000 nasabah, lalu meningkat lagi jadi 72.000.000 orang pada 2022, dan Juni 2023 menjadi 86.009.000 orang.
Penyaluran Fintech Lending, istilah uang yang diutangkan, terus membesar. Pada 2018 Rp5,04 triliun, membumbung pada 2021 mencapai Rp29,88 triliun. Dilaporkan, Juni 2023 jumlah penyalurannya fintech sebesar Rp19,31 triliun.
Jangkauan pinjol ke seluruh Indonesia, dengan 10 Provinsi di urutan terbesar pertama yakni di Jabar, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Lampung dan Sulawesi Selatan.
Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
Maraknya pinjol, mirisnya, diikuti dengan tindakan bunuh diri (bundir) nasabah yang tertekan akibat utang pinjol yang membengkak. Hingga medio Desember 2023, total mencapai 25 orang, jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Tak hanya itu, juga menyebabkan nyawa orang lain ikut hilang. Seperti terjadi di Malang jelang akhir tahun. Pria berprofesi guru yang bundir setelah ia mengakhiri hidup istri dan dua anaknya terkecil dengan racun.
Sosiolog menengarai, angka bundir ini bisa jadi fenomena puncak gunung es. Bahwasanya kejadian bundir berlipat jumlahnya, sebab tak semua kejadian bundir diberitakan media massa.
Pembungaan= Riba=Haram
Pengasuh Pondok Pesantren Mantab Jakarta Timur, yang juga seorang motivatinional speaker, Al-Ustadz M. Farhan Mauludi, Lc., sangat prihatin dengan insiden bundir di masyarakat lantaran terjerat pinjol.
"Hal ini akan terus berjalan, bila kita tidak mulai bergerak mengingatkan sesama. Masalahnya, orang yang benar, tahu hukumnya, diam," ujar Ustadz Farhan, yang kemudian terus bersama NASUHA aktif mendakwahkan tentang bahaya riba dan Fundamental akidah.
"Seorang ibu telepon. Tidak berpenghasilan tetap, utang pinjolnya total Rp.140 juta dari 19 titik. Dari utang Rp1 juta, lalu Rp2 juta, dan terus makin besar. Terjebak tabiat 'gali lubang tutup lubang'. Tiap hari tagihan membesar, selain pinjaman pokok, ada bunga dan denda yang harus dibayar."
Imbuhnya, pada pinjaman online Rp.2.000.000 dengan tenor 7 hari, jumlah uang yang diterima Rp.1.250.000. Sedangkan yang harus dibayar Rp.2.405.600, karena ada bunganya.
"Pada pinjol, limit pinjaman fleksibel, bisa Rp1.000.000 - Rp4.000.000. Verifikasi cepat, proses mudah, 3 menit cair masuk ke rekening. Tetapi, sesudahnya, efeknya 'luar biasa'. Biasanya, peminjam bayar utang tidak dengan uang sendiri, melainkan meminjam lagi. Akhirnya terlilit utang yang semakin besar."
Ustadz Farhan menjelaskan, Islam tidak melarang berutang saat kondisi darurat untuk membeli makanan, berjihad, pendidikan, dan beribadah yang terikat oleh waktu.
Namun, berutang menjadi haram apabila dari awal berniat tidak mau membayar, melebihi batas kemampuan, dan yang mengandung maksiat. Apa sajakah itu? Tatkala utang itu mengandung maksiat, yaitu riba, risywah (sogok menyogok) dan judi (pinjol).
Karena itu, para ulama mengharamkan utang dengan praktik pembungaan (interest) seperti pada FATWA MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) Ayat kedua:
Hukum Bunga (Interest)
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasiiah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Kepada semua, Ustadz Farhan mewanti-wanti untuk berhati-hati menjaga diri dan keluarga dari riba yang merajalela di akhir zaman. Bahkan orang yang tidak memakan pun akan terkena debunya. (HR Ahmad 10190, Ibnu Majah 2270, Abu Daud 289). (*) MTR Foto: Tangkapan Layar IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU