Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Di Hari Anak Nasional 2024, FSGI: 73% Kekerasan Fisik di Satuan Pendidikan Akibatkan 4 Anak Tewas

Nasional
24 Jul 2024
Di Hari Anak Nasional 2024, FSGI: 73% Kekerasan Fisik di Satuan Pendidikan Akibatkan 4 Anak Tewas

hariansuara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus-kasus kekerasan fisik terhadap peserta didik mewarnai  sepanjang 2024. Bertambah menyedihkan, kekerasan fisik tersebut ada yang menimbulkan kematian, yakni di Pondok Pesantren di Tebo (Jambi), Ponpes di Kediri (Jawa Timur), SDN di Sumbar dan SMK di Nias Selatan. 

Selain itu ada peserta didik di SD, akibat kelalaian pengawasan guru, mengalami luka bakar 80% dan meninggal dunia setelah 4 bulan menjalani perawatan. Ada juga peserta didik SMA di Kab. Nias Selatan kedapatan lima kali dipukul Kepala Sekolah pada kepala dan pelipis. Anak tersebut mengaku pusing, lalu dirawat di RS dan beberapa hari kemudian meninggal dunia. 

Dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dan Sekjen FSGI Heru Purnomo mendorong segenap pihak untuk menjadikan  momentum ini untuk mengevaluasi implementasi  Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang dilauching 3 Agustus hampir setahun lalu. 

Saat ini, Permendikbudristek 46/2023 sudah memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk memudahkan implementasinya melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Seperti apa implementasi Permendikbudristek ini terkait kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah? Kita simak data FSGI berikut: 

Kekerasan di Satuan Pendidikan Akibatkan 4 Peserta Didik Tewas

FSGI mencatat, ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- Juli 2024. Tergolong kategori kasusberat dan ditangani pihak kepolisian. Sumber data: studi referensi dari pemberitaan di media massa. 

Dari 15 kasus tersebut mayoritas terjadi pada jenjang pendidikan SMP/MTs (40%), disusul SD/MI (33,33%), SMA (13,33%) dan SMK ( 13,33%). Dari jumlah tersebut, 80% kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.  Meskipun Kementerian Agama hanya 20%, namun kasus kekerasan fisik yang terjadi sebabkan kematian 2 peserta didik. 

Adapun macam kekerasannya adalah kekerasan seksual (20%) dengan pelaku seluruhnya guru. Kebijakan yang mengandung kekerasan (0,06%), dan Kekerasan fisik (73,33%) dimana pelakunya mayoritas peserta didik, baik teman sebaya maupun kakak senior, dan timbulkan 5 korban meninggal dunia. Umumnya, melibatkan sejumlah anak atau penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).  Ada satu korban, peserta didik SMA yang meninggal akibat dipukul oleh Kepala Sekolah saat berbaris di lapangan. 

Pelaku kekerasan terhadap anak diantaranya Kepala Sekolah (13.33%); Guru (20%); Teman sebaya (53,33%) dan peserta didik senior (13,33%).  Berarti 64% kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik. 

Adapun wilayah kejadian meliputi 15 kabupaten/kota di 10 Provinsi: Kota Jogjakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kota Batu, Kab. Bojonegoro dan Kediri (Jawa Timur), Kab. Indramayu, Kab. Cirebon dan  Kab. Cimahi Utara (Jawa Barat),  Kab. Brebes dan Klaten (Jawa Tengah), Tebo (Jambi), Kota Gorontalo (Gorontalo), Kab. Nias Selatan (Sumatera Utara),  dan Padang Pariaman (Sumatera Barat).  Kejadian terbanyak di Jawa Barat dan Jawa Timur, masing-masing 20%; disusul Jawa Tengah (13.33%). 

Rekomendasi  FSGI

FSGI menyampaikan, "Selamat memperingati Hari Anak Nasional ke-40 Tahun 2024. Semoga anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan." 

FSGI mendorong Kemendikbudristek memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan di satuan pendidikan, tidak sekadar meng-upload SK Pembentukan Tim Pencegahan Penanganan  Kekerasan (PPK) di Dapodik.   

FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan;

FSGI  mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif agar Permendikbudristek 46/2023 dapat dipahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan. 

Bahkan pada 2024 ini sudah mulai melakukan pendampingan kepada Tim PPK sekolah di 8 provinsi dengan menghadirkan perwakilan sekolah, terdiri atas Kepala Sekolah, Guru BK, dan Pengurus Komite Sekolah.  Tugas mencegah dan menangani kekerasan di sekolah menjadi tanggung jawab dan kolaborasi semua pihak terkait. 

FSGI mendorong Tim PPK  sekolah mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. Hal ini diakibatkan banyak sekolah belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dalam penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. (*) FSGI/MelHap/MTS        Foto: Ilustrasi/Tangkapan Layar/Istimewa

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X