Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Lakukan Penguatan, OJK: SLIK & iDebKu Downtime 23-26 Agustus 2026

Nasional
23 Aug 2024
Lakukan Penguatan, OJK: SLIK & iDebKu Downtime 23-26 Agustus 2026

hariansuara.com - Selama tiga hari, mulai Jumat ini, 23 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mengalami downtime. Pun, aplikasi iDebKu (Informasi Debitur). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoperasikan kembali layanan tersebut pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB.

Selama periode downtime, masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan tidak dapat mengakses layanan SLIK dan iDebKu. 

"Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini," jelas OJK dalam keterangan tertulis (21/8/2024).

Downtime ini terjadi selama dilakukan proses penguatan infrastruktur untuk layanan SLIK, baik bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan SLIK yang sejak beroperasi pada 1 Januari 2018 menjadi sistem kunci pelayanan kepada 2.000 LJK di Indonesia. Sebut saja, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), lembaga pembiayaan, maupun perusahaan efek.

Melalui penguatan ini diharapkan akan memperluas jangkauan pelapor layanan SLIK, merambah ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending). 

LJK juga akan terbantu lebih efektif melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan. Intinya, penguatan layanan SLIK oleh OJK ini bertujuan untuk melayani LJK dan masyarakat luas secara lebih baik lagi. 

SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Bagi pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.

Bagi LJK, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Helpdesk OJK melalui email helpdesk@ojk.go.id. Sedangkan masyarakat umum dipersilakan mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di konsumen@ojk.go.id. (*) Melia Hapsarani/MTS           Foto: OJK

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X