Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tak Sekadar Batalnya Revisi UU Pilkada, tapi Lebih Bersama Mengawal Konstitusi

Nasional
23 Aug 2024
Tak Sekadar Batalnya Revisi UU Pilkada, tapi Lebih Bersama Mengawal Konstitusi

hariansuara.com - Revisi UU Pilkada batal disahkan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, yang menjadi acuan pelaksanaan pada Pilkada Serentak 2024 adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Bahwasanya, MK memutuskan syarat usia minimum 30 tahun bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus dihitung sejak penetapan pasangan calon (paslon). Berbeda dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aturan tersebut dihitung sejak dilakukan pelantikan.

Keputusan DPR ini, ungkap Dasco, Kamis (22/8/2024) didasarkan pada sikap DPR yang patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Pun, bila ingin mengadakan rapat paripurna lagi, mekanisme harus melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib di DPR. Sementara Selasa depan, 27 Agustus 2024, sudah masuk tahap pendaftaran Pilkada. 

Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 ini berlaku dan bersifat final and binding. Berarti semua poin dalam revisi UU Pilkada batal. Dan, putusan MK pada pelaksanaannya berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 menjadi kewenangan KPU, yang akan membahasnya bersama Komisi II DPR. 

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin menyatakan, pihaknya telah mengirim PKPU ke Komisi II DPR bernomor 8 Tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Bersama Kawal Konstitusi Tegak Berdiri

Kendati demikian, santer terdengar suara tidak percaya akan pernyataan DPR yang telah menganulir revisi RUU Pilkada. Bahkan Jumat tadi, setelah demo besar sehari sebelumnya, ratusan mahasiswa kembali berunjuk rasa di Gedung DPR.

Aliansi BEM SI Kerakyatan menyatakan, kalau mereka tak percaya kepada DPR. Lantaran dua kali DPR telah berbohong, di antaranya dengan melakukan pengesahan pada malam hari di tahun 2019 dan 2020. 

Untuk itu Badan Legislatif DPR RI diminta harus segera menerbitkan surat pembatalan rencana pengesahan revisi UU Pilkada. Pun, KPU harus menerbitkan PKPU yang menindaklanjuti putusan MK. 

Tak sekadar soal DPR, masyarakat mengaku gerah melihat perilaku para elite yang meremehkan dan menginjak marwah konstitusi. Para pegiat konstitusi dan pengajar konstitusi seperti Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti dan mantan Wakil Menteri Hukum & HAM Prof. Denny Indrayana sampai turun ke jalan ketika demo berlangsung.

Tindakan mereka tak hanya melecehkan, tetapi telah membegal konstitusi. Untuk itu, demi tegaknya demokrasi di Indonesia, seluruh masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawal konstitusi. (*) Melia Hapsarani/MTS              Foto: Berbagai sumber

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X