hariansuara.com - Setelah sempat didemo masyarakat besar-besaran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya batal mengesahkan revisi UU Pilkada 2024. Namun, dorongan masyarakat begitu kuat untuk mendapatkan pembuktian akan kebenaran sikap DPR RI yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Minggu (25/8/2024) disahkan sudah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Pengesahan dilakukan usai dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU dan Pemerintah. di antaranya bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Rapat dengar pendapat ini maju sehari dari sedianya dijadwalkan baru dilaksanakan esok, Senin (26/8/2024). Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, keputusan memajukan rapat ke hari ini tak lain karena melihat dinamika yang terjadi.
Sekarang, imbuhnya, sudah siap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengacu seutuhnya kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan akan mengupayakan sesegera mungkin mengundangkan PKPU dengan putusan MK tersebut. Ini kelak menjadi rujukan bagi KPU terkait penyelenggaraan pilkada.
Pun, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan hal senada. Pihaknya akan langsung melakukan harmonisasi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dengan Kemenkumham. Selesai diundangkan, hal ini akan segera disampaikan ke publik.
Inilah catatan dalam lembar sejarah perjalanan perjuangan mahasiswa bersama seluruh elemen masyarakat dalam membela konstitusi agar demokrasi tetap berdiri kokoh di Indonesia. (*) Melia Hapsarani/MTS Foto: Tangkapan Layar
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU