hariansuara.com - Hari ini sudah berlaku pelarangan mobil dan motor tertentu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ini merujuk ke hasil Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah membuat ketentuan agar subsidi BBM bisa tepat sasaran. Artinya, bantuan Pemerintah diterima oleh yang berhak dan memang layak dibantu.
DKI Jakarta dan sekitarnya masih menjadi titik pusat penerapan ketentuan pembatasan penerima BBM Subsidi Petralite. Diharapkan, ketentuan ini berlaku se-Indonesia. Namun, untuk saat ini program ini masih sedang dalam pembahasan.
Seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada pers, kendaraan tertentu terkena pembatasan pembelian BBM Subsidi Pertalite. Petugas SPBU bisa menolak tatkala kendaraan dimaksud hendak mengisi Pertalite.
Kendaraan apa sajakah yang terkena larangan mengisi Pertalite? Mobil bermesin besar, yaitu di atas 1.400 cc, dan untuk motor mulai dari 250 cc.
Bagaimana mobil Anda? Cek daftar mobil berikut yang ditolak mengisi BBM pertalite:
Toyota Alphard
Toyota Avanza 1.5
Toyota Camry
Toyota Fortuner
Toyota GR Supra
Toyota Hiace
Toyota Hilux
Toyota Kijang Innova
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Voxy
Toyota Yaris
Mercedes-Benz A 200
Mercedes-Benz GLE-Class
Mitsubishi Pajero Sport
Mitsubishi Pajero Sport Elite
Mitsubishi Triton
Mitsubishi Xpander
Nissan Livina
Nissan Magnite
Nissan Serena
Nissan Terra
Nissan X Trail
All New Ertiga
Daihatsu Terios
Daihatsu Xenia 1.5
DFSK Glory 560
Honda City Hatchback RS
Honda City
Honda HR-V
Honda Mobilio
Hyundai Palisade
Hyundai Santa Fe
Hyundai Stargazer
Kia Grand Carnival
Lexus RX
Mazda 2 Hatchback
Mazda 2 Sedan
Mazda 3 Sedan
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-8
Mazda CX-9
Renault Triber
Suzuki Baleno Hatchback
Wuling Almaz RS
Wuling Confero S
Adapun untuk motor terkena pembatasan mengisi BBM Pertalite:
Honda ADV 150
Honda CB150 Verza
Honda CB150R Streetfire
Honda CBR150R
Honda CRF 150
Honda PCX 150
Honda Stylo 160
Honda Vario 150
Honda Vario 160
Vespa GTS Super Sport
Vespa Sprint
Yamaha Aerox
Yamaha Lexi
Yamaha Nmax
Yamaha R15
Ninja H2
Ninja KX450
Ninja ZX10R
Ninja Versys 1000
Ninja Versys-X 250
Ninja Vulcan S
Ninja ZX-25R
Suzuki Burgman
Suzuki Gsx 150
Suzuki Satria R150
Catatan tersendiri, kendaraan angkutan umum seperti angkot atau mobil berplat kuning diizinkan untuk membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Namun, kendaraan ojek online (ojol) yang notabene diperuntukkan sebagai usaha, tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan solar.
Pemerintah juga mengeluarkan skema alternatif penyaluran BBM subsidi lainnya, yaitu berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT).
Penerima BLT BBM subsidi adalah mereka yang termasuk kriteria pertimbangan berdasarkan data-data di Kementerian Sosial, Bappenas, PLN, Pertamina, Menko PMK, yang kemudian diselaraskan oleh BPS. (*) Melia Hapsarani/MTS Foto: Pertamina
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU