Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Cek Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU

Nasional
29 Nov 2024
Cek Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU

hariansuara.com - Hari ini sudah berlaku pelarangan mobil dan motor tertentu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Ini merujuk ke hasil Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah membuat ketentuan agar subsidi BBM bisa tepat sasaran. Artinya, bantuan Pemerintah diterima oleh yang berhak dan memang layak dibantu. 

DKI Jakarta dan sekitarnya masih menjadi titik pusat penerapan ketentuan pembatasan penerima BBM Subsidi Petralite. Diharapkan, ketentuan ini berlaku se-Indonesia. Namun, untuk saat ini program ini masih sedang dalam pembahasan.

Seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada pers, kendaraan tertentu terkena pembatasan pembelian BBM Subsidi Pertalite. Petugas SPBU bisa menolak tatkala kendaraan dimaksud hendak mengisi Pertalite. 

Kendaraan apa sajakah yang terkena larangan mengisi Pertalite? Mobil bermesin besar, yaitu di atas 1.400 cc, dan untuk motor mulai dari 250 cc. 

Bagaimana mobil Anda? Cek daftar mobil berikut yang ditolak mengisi BBM pertalite:

Toyota Alphard

Toyota Avanza 1.5

Toyota Camry

Toyota Fortuner

Toyota GR Supra

Toyota Hiace

Toyota Hilux

Toyota Kijang Innova

Toyota Rush

Toyota Vios

Toyota Voxy

Toyota Yaris

Mercedes-Benz A 200

Mercedes-Benz GLE-Class

Mitsubishi Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport Elite

Mitsubishi Triton

Mitsubishi Xpander

Nissan Livina

Nissan Magnite

Nissan Serena

Nissan Terra

Nissan X Trail

All New Ertiga

Daihatsu Terios

Daihatsu Xenia 1.5

DFSK Glory 560

Honda City Hatchback RS

Honda City

Honda HR-V

Honda Mobilio

Hyundai Palisade

Hyundai Santa Fe

Hyundai Stargazer

Kia Grand Carnival

Lexus RX

Mazda 2 Hatchback

Mazda 2 Sedan

Mazda 3 Sedan

Mazda CX-3

Mazda CX-5

Mazda CX-8

Mazda CX-9

Renault Triber

Suzuki Baleno Hatchback

Wuling Almaz RS

Wuling Confero S

 

Adapun untuk motor terkena pembatasan mengisi BBM Pertalite:

Honda ADV 150

Honda CB150 Verza

Honda CB150R Streetfire

Honda CBR150R

Honda CRF 150

Honda PCX 150

Honda Stylo 160

Honda Vario 150

Honda Vario 160

Vespa GTS Super Sport

Vespa Sprint

Yamaha Aerox

Yamaha Lexi

Yamaha Nmax

Yamaha R15

Ninja H2

Ninja KX450

Ninja ZX10R

Ninja Versys 1000

Ninja Versys-X 250

Ninja Vulcan S

Ninja ZX-25R

Suzuki Burgman

Suzuki Gsx 150

Suzuki Satria R150

Catatan tersendiri, kendaraan angkutan umum seperti angkot atau mobil berplat kuning diizinkan untuk membeli BBM bersubsidi Pertalite. 

Namun, kendaraan ojek online (ojol) yang notabene diperuntukkan sebagai usaha, tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan solar. 

Pemerintah juga mengeluarkan skema alternatif penyaluran BBM subsidi lainnya, yaitu berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

Penerima BLT BBM subsidi adalah mereka yang termasuk kriteria pertimbangan berdasarkan data-data di Kementerian Sosial, Bappenas, PLN, Pertamina, Menko PMK, yang kemudian diselaraskan oleh BPS. (*) Melia Hapsarani/MTS      Foto: Pertamina

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X