hariansuara.com - Hasil Survei Ekonomi Indonesia 2024 oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) diluncurkan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Ketika itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutannya.
Kelanjutannya, Pemerintah mengambil kebijakan penaikan pertambahan ilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Sontak, reaksi dari berbagai pihak bermunculan. Di antaranya, mengkhawatirkan terjadinya lonjakan harga komoditas di pasaran yang berpotensi kian membebani daya beli masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto tanggap akan kekhawatiran ini. Ia mengatur mekanisme per-PPN-an yang merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menjadi jelas, kebijakan menaikkan PPN 12% tersebut hanya mengenai barang-barang mewah.
Pun, kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional. Semisal, membiayai infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Sekaligus pula menciptakan keadilan dalam struktur perpajakan. Sebab, komoditas seperti barang-barang pokok dan yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat tetap dikenakan pajak 11%.
Barang-barang Mewah PPN Baru 12%
Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun merinci daftar pengecualian barang mewah yang dikenakan PPN 12%, berlaku mulai Januari 2025.
Pengecualian barang yang terkena PPN sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah 49/2022. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memuat ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang di kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini dikenakan satu kali saat penyerahan barang ke produsen.
Apa saja barang mewah tersebut? Kendaraan bermotor, yaitu mobil mewah dengan harga jual yang tinggi dan memiliki fitur eksklusif. Kecuali kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan untuk kepentingan negara.
Kemudian hunian mewah dengan nilai jual tertentu atau di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Termasuk apartemen, kondominium, dan totan house serta sejenisnya dengan harga fantastis.
Pun, kelompok pesawat udara tergolong barang mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Lalu, kelompok balon udara, senjata api dan lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Berikutnya, kelompok kapal pesiar mewah, terkecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Diharapkan pada akhirnya akan tercipta kondisi kondusif yang mendorong terdistribusinya kesejahteraan bagi masyarakat. (*) Melia Hapsarani/MTS Foto: Ilustrasi berbasis AI
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU