hariansuara.com - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sistem keuangan yang aman dan terpercaya. Ini dilakukan OJK selaku koordinator anti-scam sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Masyarakat dapat melapor ke IASC, bila mengalami hal mencurigakan atau terkait penipuan di sektor keuangan. IASC akan menanganinya dengan berkolaborasi bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi di industri jasa keuangan.
Pada tiga bulan terakhir, dana sebesar Rp 700 miliar raib dari rekening masyarakat karena kasus penipuan. Namun, berkat kecepatan masyarakat melapor ke IASC, 100 miliar di antaranya berhasil diselamatkan. Dana pun diblokir dari rekening pelaku penipuan.
Pada konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 Selasa kemarin di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota Dewan Komisioner (OJK) periode 2022 -2027, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, temuan IASC ini terjadi karena kasus penipuan.
Di antaranya berupa transaksi belanja online. Uang sudah ditransfer, tetapi barang yang dibeli tak kunjung dikirim. Pun, penipuan berupa iming-iming hadiah dengan melakukan investasi. Tercatat, penipuan dilakukan lewat media sosial seperti Instagram, aplikasi WhatsApp, juga lamaran kerja, pinjaman online fiktif dan love scam. Semua penipuan ini banyak menyedot dana dari rekening korban.
Kiki Widyasari, sapaannya, mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati untuk tidak tergiur rayuan penipuan dari transaksi investasi dan layanan keuangan ilegal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera melaporkannya melalui kanal resmi yang disiapkan OJK dan Satgas PASTI. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU