hariansuara.com - Pemerintah menerbitkan kebijakan baru PP No.6 tahun 2025 yang mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berbeda dari aturan sebelumnya, PP No.37 Tahun 2021, manfaat yang diterima pekerja dari 45 persen gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya berubah menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, SE., menyambut baik kebijakan ini yang dinilainya sebagai langkah maju ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja/buruh.
Dalam keterangan tertulisnya, ASPIRASI menilai kebijakan pada PP No. 6 Tahun 2025 satu bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik, lebih komprehensif dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan.
ASPIRASI menyoroti perubahan yang menjadi angin segar termuat pada PP No. 6 Tahun 2025 bagi para pekerja/buruh. Pertama, besaran iuran sebulan turun dari semula 0,4 persen menjadi 0,36 persen dengan sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP. Berarti, jumlah iuran yang harus dibayarkan pekerja/buruh lebih ringan, sementara manfaat yang didapat lebih besar.
Manfaat dapat diterima pekerja/buruh yang telah membayar 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Tidak harus membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut hingga terjadi PHK seperti disyaratkan pada PP 37 Tahun 2021.
Selain itu penerimaan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen diterimakan setiap bulan selama 6 bulan. Ini sangat berarti bagi pekerja/buruh di masa PHK, entah untuk modal usaha atau berikhtiar mendapatkan pekerjaan baru. Tidak seperti tertuang pada PP 37 Tahun 2021, uang tunai diterima setiap bulan pada tiga bulan pertama sebesar 45 persen dan tiga bulan berikutnya masing-masing 25 persen saja.
Selain itu, pada PP No.6 Tahun 2025 diurai lebih jelas tentang ketersediaan layanan informasi pasar kerja maupun bimbingan jabatan oleh pengantar atau petugas antarkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Diharapkan Mirah, ke depan makin baik lagi pemenuhan hak dan perlakuan yang layak dan berkeadilan bagi para pekerja/buruh. Terbuka lapangan kerja dengan pemerintah menciptakan sistem padat karya di sektor industri besar, menengah maupun kecil, yang terbukti menyerap pekerja/buruh sangat banyak.
Dengan adanya JKP ini, hemat Mirah lagi, pekerja/buruh bisa mendapatkan bantuan keuangan sementara, peluang untuk berkembang dan kembali bekerja.
Untuk itu, penting diikuti dengan pengawasan ketat dalam pelaksanaannya agar seluruh manfaat tersebut dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak. (*) MH/MTS Foto: Istimewa
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU