Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Harapan Koalisi Sipil, Pengesahan UU PPRT Jadi Kado Hari Kartini untuk PRT

Nasional
13 Mar 2026
Harapan Koalisi Sipil, Pengesahan UU PPRT Jadi Kado Hari Kartini untuk PRT

hariansuara.com - Pimpinan DPR RI, melalui Ketua DPR RI Puan Maharani, akhirnya mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat paripurna di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

"Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR," kata Puan Maharani.

Diketahui, sebelumnya sudah 22 tahun, tepatnya sejak 2004, RUU PPRT ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR. Namun, tak jua disahkan. Kemudian pada periode keanggotaan DPR 2023 lalu, Pimpinan DPR Puan Maharani mensahkan RUU ini sebagai RUU inisiatif. Tetapi, pembahasan tak juga tuntas dilakukan hingga berakhir masa kepemimpinannya.

Kegagalan terus-menerus ini membuat aktivis PRT mempertanyakan, apakah DPR serius untuk mengesahkannya?

Lalu, Presiden Prabowo berpidato pada Hari Buruh 1 Mei 2025, menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelah 3 bulan paska Mei 2026 atau pada Agustus 2026. Namun 8 bulan berlalu, DPR terus-terusan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sampai aktivis bertanya, kapan akan disahkan jika melakukan RDPU terus? 

Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU agar RUU ini cepat disahkan.

Tahap Pengesahan, Menunggu Surpres & DIM dari Pemerintah

Kemarin, 11 Maret 2026 Baleg DPR mengadakan 3 sesi kegiatan. Pertama, RDPU dengan Kemenaker, kedua penyelesaian pasal-pasal, dan ketiga Pleno RUU PPRT untuk menyetujui mengusulkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif. 

Pada rapat Baleg kemarin, delapan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan terima kasih kepada Baleg DPR RI untuk membahasnya kemarin. Saat ini mendesak langkah cepat presiden dan pemerintah untuk segera membuat Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

"Berterima kasih kepada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM," kata Lita Anggraini.

Tahap selanjutnya setelah menjadi RUU inisiatif, Presiden harus membuat Surpres dan pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah/DIM. Selanjutnya, dibahas di Tingkat 1 dan 2, lalu diketoklah palu pengesahan pada rapat paripurna.

Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina mengatakan, bahwa momentum ini bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.

"Maka jangan seperti dulu lagi, sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas."

Salah seorang PRT, Winaningsih, sangat berharap RUU PPRT disahkan tahun ini. Katanya, sepenuh hati, "Sudah 22 tahun kami menunggu. Jangan lagi ditunda., harus tahun ini disahkan." (*)  

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X