Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tanggapan LMKN Terhadap Tuntutan Pencipta Lagu Soal Transparansi Tata Kelola Royalti

Nasional
10 Jun 2026
Tanggapan LMKN Terhadap Tuntutan Pencipta Lagu Soal Transparansi Tata Kelola Royalti

hariansuara.com - Aksi unjuk rasa digelar sejumlah pencipta lagu di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) siang. 

Pengunjuk rasa menilai selama ini royalti yang diterima pencipta lagu tidak sesuai harapan, karena menggunakan basis perhitungan penggunaan lagu. Untuk itu komisioner LMKN diminta mundur, dan dana royalti segera dibagikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

LMKN didesak untuk membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 dan mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Pun, pendemo meminta LMKN memastikan seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera didistribusikan kepada pemilik hak, serta mengaudit secara independen proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.

LMKN: Distribusi Royalti Tepat Sasaran dan Transparan

Dalam keterangan tertulis Humas LMKN, Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegasnya.

Pun, sistem distribusi royalti melalui mekanisme LMK juga telah sesuai dengan regulasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tercakup di dalamnya, data penggunaan lagu yang meliputi skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), dan laporan hasil distribusi. 

Lebih lanjut, LMKN menolak praktik pembagian royalti kepada LMK hanya berdasarkan jumlah anggota, tanpa mengacu pada data penggunaan karya musik. "Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” imbuhnya.

Saat ini LMKN tengah melaksanakan audit independen laporan keuangan 2025, juga laporan keuangan 2024 yang masih berada pada masa kepengurusan komisioner sebelumnya.

Untuk mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional, LMKN telah berdialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan. 

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan langkah penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan adanya praktik distribusi royalti yang dinilai tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi yang baku serta transparan.

“Kondisi tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia. Karena itu, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh lagi terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN,” tegas Marcell Siahaan.

Distribusi Royalti Telah dan Sedang Berjalan

Sepanjang 2026, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK, terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.

Pada distribusi periode Juli-Desember 2025 LMKN sedang dalam proses mendistribusikan royalti sebesar Rp.36.4 miliar.

LMKN menjelaskan lebih lanjut, proses distribusi kepada sejumlah LMK saat ini masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.

Untuk LMK Hak Terkait, periode Juli-Desember 2025, distribusi telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS).

Ditegaskan LMKN, distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni periode distribusi atas royalti yang ditarik dan dihimpun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Proses distribusi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK.

Diharapkan LMKN, para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (*) Melia Hapsarani/MTS         Foto: Humas

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X