
Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung revisi Undang-Undang Pemilu terkait usulan memperketat syarat calon dari artis. Tak hanya artis, namun syarat yang diperketat ini diharapkan berlaku untuk seluruh calon legislator yang disetor partai.
“Hal itu sewajarnya dilakukan. Bukan caleg artis saja. Tapi semua caleg yang disetor partai,” ujar peneliti Formappi Lucius Karus dalam pesan singkatnya kepada hariansuaracom, Rabu (24/8/2016).
Lucius menekankan caleg yang berkualitas tak selalu mesti populer dan memiliki materi. Namun bertanggung jawab terhadap suara pemilih di konstituennya. Cara sosialisasi kampanye kepada pemilih mesti menjadi acuannya.
Terkat ini, peran parpol diperlukan untuk menentukan kualitas calegnya.
“Partai bertanggung jawab mensosialisasikan mereka kepada pemilih. Karena kepentingan pemilih, maka caleg tak bisa hanya menjual keterkenalannya walau tak bisa apa-apa,” tuturnya.
Ia mengkitisi parpol yang hanya cenderung memanfaatkan kepopuleran artis sehingga memanipulasi pemilih. Kualitas artis yang akan menjadi kader itu pun tak diketahui.
“Karena itu bentuk tanggung jawab moral partai tersebut dimanfaatkan melalui pengaturan yang ketat di Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Apalagi, menurut dia, masyarakat pemilih di Indonesia mayoritas tradisional. Artinya, belum ada pola pikir yang kritis dan masih terbuai dengan janji-janji serta popularitas.
“Kalau parpol memanfaatkan itu, maka ikut membodohi pemilih yang terpesona dalam keterbatasan pengetahuan mereka akan pentingnya memilih wakil rakyat yang berkualitas,” jelasnya.
Lanjutnya, aspek dari pemilih perlu diperhatikan dengan kualitas caleg yang diketahui. Kepentingan pemilih harus menjadi prioritas.
“Justru karena kepentingan pemilih penting bagi parpol bertanggungjawab secara etis dengan menyediakan caleg berkualitas,” paparnya.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU