
Jakarta - Wacana terpidana dengan masa percobaan bisa ikut pilkada dalam pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menuai kritikan. Politikus PDIP Arteria Dahlan yang terus melontarkan kritikan tajam terhadap aturan yang diusulkan dalam draft PKPU.
Arteria melihat draft PKPU yang ‘disepakati’ antara sebagian fraksi dengan pemerintah itu seperti aturan yang dibuat seperti film drama Turki.
“Publik dihadapkan pada drama TurkI di mana Mendagri maunya draft PKPU, kalau Dirjen Otda maunya terpidana diakomodir, dibuatkan ahli yang diragukan keahliannya sebagai ahli, menerangkan dan menyatakan hal yang luar biasa ganjilnya,” kata Arteria dalam pesan singkatnya, Kamis (15/9/2016).
Dia menegaskan kesepakatan tak jelas ini diibaratkan perbuatan zalim karena seperti mengakali keputusan. Jika PKPU terpidana masa percobaan bisa ikut Pilkada ini disahkan maka ia akan mengajukan proses hukum. Bahkan, termasuk untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Arteria mempersilakan penegak hukum termasuk KPK untuk mencermati persoalan ini.
“Ini zalim, dan silahkan penegak hukum masuk untuk mencermati. Saya nggak hanya mau judicial review, kita mau proses hukum, ya kalau terbukti pemalsuan kita pidanakan, ada korupsinya kita KPK kan. Makanya saya menyarankan agar aparat penegak hukum mendengarkan rekaman persidangan ini, kasat mata bukanlah dialektika kebangsaan melainkan negosiasi kepentingan,” kritik Anggota Komisi II DPR itu.
Lanjutnya, ia merasa heran dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri yang tak sepaham dengan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, sikap pemerintah seperti tak waras karena menyetujui hal ini. Apalagi kalau mengacu sebagian besar fraksi yang menolak terpidana dapat menyalonkan diri ke pilkada.
“Kalau pemerintah waras mereka itu kan tahu waktu buka sidang fraksi kami, KPU, bawaslu dan mayoritas fraksi menolak terpidana dapat memcalonkan diri. Tapi pemerintah bermanuver sehingga KPU mulai tidak ngotot dan pasrah untuk ikut kesepakatan rapat,” jelasnya.
Kemudian, ia menyindir sikap pemerintah yang seperti memainkan drama sejak awal. Ketika disahkan dalam rapat dengar pendapat, Ahad (11/9), lalu, pemerintah pun seperti tak ada masalah dan terkesan menyetujui.
Sikap pemerintah ini yang seolah-olah menyudutkan DPR yang ngotot agar PKPU terpidana boleh nyalon ke Pilkada.
“Sampai saat ini tidak ada klarifikasi dan diralat artinya sejatinya memang sepakat kalau terpidana percobaan boleh mencalonkan diri. Cuma caranya pakai jangan pakai DPR, seolah-olah DPR yang ngotot untuk itu. Nah kalau pemerintah modelnya begitu, yang hitam dibilang putih, yang putih dihitamkan,” paparnya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Minggu (11/9), sepakat bahwa terpidana hukuman percobaan dapat ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan ini bisa dimulai pada Pilkada 2017. Kritikan pun mulai mengalir terutama penggiat anti korupsi kepada DPR. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU