Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tak Ada Lagi Dualisme Kepengurusan Parpol di Pilkada 2017

Politik & Pemerintahan
16 Sep 2016
Tak Ada Lagi Dualisme Kepengurusan Parpol di Pilkada 2017

 

Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan sudah diterbitkan. Peraturan ini menegaskan tak ada lagi dualisme parpol seperti yang dialami sebelumnya oleh PPP dan Golkar.‎Dalam PKPU nomor 9/2016 ini terdapat salah satu materi krusial seperti Pasal 36 yang mengatur tentang adanya perselisihan parpol. Hal ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 40A."‎Rumusan yang tertuang dalam PKPU tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri sebagaimana ketentuan UU 10/2016 Pasal 9," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam pesan singkatnya kepada hariansuaracom, Jumat (‎16/9/2016).Awiek menekankan dengan PKPU ini maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan hasil ‎Muktamar Pondokgede merupakan kepengurusan sah karena mendapat pengakuan dari Menkumham. Kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy ini bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah di Pilkada.Terkait hal ini, surat rekomendasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari PPP yang sah dan diterima KPU serta KIP adalah Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum M. Romahurmuziy bersama Sekjen Arsul Sani.‎"Dengan demikian, DPP PPP hasil Muktamar Pondokgede yang sudah mendapatkan pengakuan dari Menkumham merupakan satu-satunya yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah," jelas Anggota Komisi II DPR itu.Jika ada bakal calon kepala daerah yang berproses di luar kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondokgede maka percuma. Awiek mengimbau agar kader PPP dan masyarakat bisa berpikir cermat."‎Kami mengimbau kepada kader PPP dan masyarakat untuk mengabaikan propaganda yang disampaikan pihak-pihak lain yang mengatasnamakan PPP," tuturnya.Adapun pasal 36 dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 berbunyi‎ "dalam hal keputusan terakhir dari menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU provinsi/KIP aceh, KPU/KIP kabupaten/kota menerima pendaftaran bakal pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik".   (*)   Ikram Ramadhan/Hardani Triyoga

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X