
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pejabat negara yang menjadi bagian tim sukses di Pilkada 2017 harus segera mundur dari jabatannya. Hal ini termasuk Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang menjadi bagian timses petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Pimpinan Bawaslu Nasrullah menekankan hal ini menyesuaikan aturan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada."Begini kalau ada pejabat negara yang aktif ikut kampanye di pilkada tak diperbolehkan merangkap jadi tim sukses salah satu pasangan calon di Pilkada," kata Nasrullah di Jakarta, Selasa (27/9/2016).Dijelaskan Nasrullah, UU Pilkada menekankan aturan larangan sikap pejabat negara yang berpotensi merugikan jabatannya. Apalagi keputusannya itu karena untuk mendukung pasangan calon tertentu."Itu yang tak boleh dalam UU Pilkada Pasal 71 ayat 1," ujarnya.Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan ikut mengkritik Nusron Wahid yang mesti memilih menjadi Kepala BNP2TKI atau timses Ahok. Secara etika, seharusnya jika tetap ingin memilih bagian timses Ahok, Nusron mengundurkan diri sebagai Kepala BNP2TKI.“Kalau mau tetap jadi timses Ahok ya yang bersangkutan harusnya secara etika mengundurkan diri dari kepala BNP2TKI,” kata Arteria dalam pesan singkatnya kepada hariansuaracom, Kamis (22/9/2016). (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU