Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Cuma 1 Paslon, Pendaftaran di Sejumlah Daerah Diperpanjang

Politik & Pemerintahan
28 Sep 2016
Cuma 1 Paslon, Pendaftaran di Sejumlah Daerah Diperpanjang

 

 

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2017 di sejumlah daerah. Pasalnya, daerah tersebut hanya terdapat satu pasangan calon hingga pendaftaran terakhir, Jumat pekan lalu."Silakan kalau sesuai ketentuan. Perpanjangan masa pendaftaran itu harus disikapi sesegera mungkin. Nanti setiap KPUD yang mengaturnya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (28/9/2016).‎Dijelaskan Hadar, bila masa perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan asalkan sebelum penetapan calon pada 24 Oktober 2016 mendatang. Mengacu ketentuan, saat masa penetapan, semua tahapan pendaftaran mesti sudah selesai."‎Saat masa penetapan calon. Itu semua sudah harus selesai. Tapi itu khusus pada daerah yang ada penundaan pendaftaran karena hanya ada pasangan calon tunggal," jelasnya.Aturan memperpanjang masa pendaftaran mengacu peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2015.‎ Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa KPU wajib memperpanjang massa pendataran jika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.‎Adapun hingga pendaftaran terakhir pada Jumat (23/9), terdapat sejumlah daerah yaitu  Kabupaten Pati, Kabupaten Kulonprogo, dan Tebing Tinggi. (*)  Ikram Ramadhan/Hardani Triyoga

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X