Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KPU Siapkan Protokol Hak Pilih Pasien Corona di Pilkada 2020

Politik & Pemerintahan
07 Jun 2020
KPU Siapkan Protokol Hak Pilih Pasien Corona di Pilkada 2020

hariansuara.com, Jakarta - Perhelatan Pilkada 2020 yang kemungkinan di tengah pandemi membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti punya kebijakan dalam hak pilih terhadap pasien positif Corona (Covid-19). KPU menjamin hak pilih tersebut.

Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan pasien yang dirawat di rumah sakit bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Hal ini berlaku terhadap pasien yang kategori pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pengawasan (ODP).

"Iya itu kami upayakan ke setiap KPU daerah dan kami susun protokolnya yang terbaik untuk menjaga hak suara masyarakat di rumah sakit," kata Arief kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2020.

Arief pun menjelaskan terdapat prosedur yang harus dijalanlan dalam pemungutan suara terhadap pasien positif Corona di rumah sakit. Secara teknis, kata dia, tentu ketat dan tak bisa sembarangan.

"Iya itu lagi. Semua sedang disiapkan untuk membantu saudara-saudara kita karena mereka punya hak pilih," tutur Arief.

Dia menambahkan, nanti koordinasinya antara KPU baik provinsi, kabupaten/kota intens dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka wajoib dan aktif koordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas penanganan Covid-19 setiap daerah.

"Didata dulu berapa jumpah pemilih itu. Nah, nanti KPPS yang terpilih dan punya kemampuan teknis bisa menjalankan. Kemungkinan petugas KPPS bisa petuga medis rumah sakit," ujarnya.

Perhelatan hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksakana pada 9 Desember 2020. Jadwal Pilkada 2020 diundur karena menyesuaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 karena adanya pandemi Corona.

Awalnya hari pemungutan suara Pilkada dihelat 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah akan ikut dalam ajang Pilkada 2020. 

Rincian 270 daerah ini mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(*) ras/zai 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X