
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan aturan menyangkut debat terbuka di Pilkada 2020. Aturan debat ini membatasi massa pendukung saat debat terbuka di televisi.
Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi menyampaikan aturan yang disusun mengatur pembatasan jumlah tim pemenangan atau timses setiap calon ke studio televisi. Begitupun massa pendukung diimbau tak ikut karena tak diperbolehkan.
"Debat terbuka publik ada di dalam studio Lembaga Penyiaran Swasta. Timses untuk beberapa orang, namun tak mendatangkan massa suporter," kata Dewa Raka dalam keterangan secara virtual kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2020.
Dia menjelaskan aturan ini karena menyangkut protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (Covid-19). Sebab, perhetalan Pilkada 2020 akan berlangsung di tengah pandemi.
Maka itu, dalam debat publik yang hadir yaitu pasangan calon, anggota timses dan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
"Karena nanti protokol debat terbuka ini cukup ketat ya. Opsinya nanti kan televisi itu bisa siarin langsung atau tunda," tuturnya.
Pun, hal sama disampaikan Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi. Ia menekankan KPU berupaya menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan debat terbuka.
Namun, aspek lain yang mesti diperhatikan, karena selama ini setiap debat terbuka Pilkada selalu dihadiri massa pendukung. Kata dia, jika ada opsi diubah kemungkinan jumlah pendukung pun dibatasi.
"Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau kita batasi," katanya. (*) ras/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU