Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Jimly Asshiddiqie: Pilpres PT 20 Persen Tutup Peluang Dua Ronde

Politik & Pemerintahan
12 Jun 2020
Jimly Asshiddiqie: Pilpres PT 20 Persen Tutup Peluang Dua Ronde

hariansuara.com, Jakarta - Ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen masih jadi polemik. Angka PT 20 persen dinilai tak sesuai dipraktikkan untuk Pilpres 2024 sehingga harus diturunkan.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengkritisi kekurangan PT 20 persen. Selain membelah bangsa, PT 20 persen juga menutup peluang pilpres untuk dihelat dua putaran. Jimly menyampaikan kritikannya itu melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

"Sdh trbukti dlm praktik yl, PT 20% pilpres buat bngs jadi belah 2 & tutup peluang pilpres 2 ronde, pdhal di UUD dikonstruksi 2 ronde," demikian tulis Jimly yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2020.

Menurut dia, PT harus diturunkan karena supaya capres bisa lebih dari dua. Jika hanya 20 persen, maka sulit lebih dari dua.

Dia juga menyampaikan dengan PT 20 persen kursi DPR maka coattail effect atau efek ekor jas hanya berdampak terhadap parpol pengusung.

"Maka PT hrs diturunkan agar capres bisa lebih dr 2. Parpol yg dpt ekor jas jg cuma parpol pngusung, parpol lain tdk. Turunkn PT 5-10% ato tiadakn," sebut Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Cuitan Jimly direspons peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris. Dia senada dengan Jimly. Namun, kata dia, PT 20 persen lebih baik ditiadakan karena tak relevan.

"Prof. Jimly. Ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan krn tdk relevan dan mrpkn anomali sistem presidensial. Jika dipertahankan, mestinya tdk berbasis hasil Pemilu DPR, tapi berbasis jmlh parpol pengusung. Saya sdh sampaikan ini saat diminta sbg ahli oleh MK pd 2019," demikian kata Syamsudin di akun Twitternya, @sy_haris.

PT 20 persen disorot pasca disahkan dalam RUU Pemilu di paripurna DPR pada pertengahan Juli 2020. Sejumlah elemen masyarakat pun menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski sudah diajukan dan ditolak MK, elemen masyarakat terus coba menggugat PT 20 persen. Ada keinginan sebaiknya PT 20 persen hanya menjadi 0 persen agar tak mendecerai demokrasi. (*) ras/umi

 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X