
hariansuara.com, Jakarta - Perhelatan Pilkada 2020 akan dilakukan pada 9 Desember mendatang yang kemungkinan besar masih di tengah pandemi Corona (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan aturan untuk daerah dengan angka risiko tinggi penularan Corona.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengatakan kesiapan aturan itu terkait opsi kemungkinan menunda untuk daerah yang tinggi dalam penyebaran Corona. Menurut dia, tentu ini akan dibahas dengan Komisi II DPR.
Nantinya, kata dia, jika memang perlu penundaan maka akan diimplementasikan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Nah, itu karena penanganan pandemi tak sama di semua wilayah Indonesia. Ada wilayah zona merah dengan parah seperti merah tua. Kalau begini mungkin hari pemungutan ada opsi peluang ditunda," kata Pramono dalam diskusi bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Berkualitas di tengah Pandemi Covid-19' secara virtual oleh The Habibie Center di Jakarta, Selasa, Juni 2020.
Pramono tak menampik memang di tengah pandemi ini, pemungutan suara mesti hati-hati. Selain menjaga hak suara pemilih agar tersalurkan perlu juga diperhatikan aspek kesehatan dengan menyiapkan protokol yang ketat.
Dia secara pribadi menilai masyarakat pemilih mesti disosialisasi soal Pilkada 2020. Tak mudah karena mengajak menyalurkan suara di tengah pandemi.
"Bagaimana siapkan teknis pemungutan dengan perhatikan suara maasyarakat pemilih," ujarnya.
Pun, KPU juga sudah menambah jumlah tempat pemungutan suara atau TPS di Pilkada 2020. Dengan cara ini, bisa membatasi jumlah pemilih dan mencegah penularan Corona.
"Kita itu sudah koordinasi dengan KPU daerah. Semua kita perhatikan," tutur Pramono.(*) ras/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU