
hariansuara.com, Jakarta-Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disorot karena berbagai elemen masyarakat menolaknya. RUU ini juga dianggap tak punya urgensi karena negara saat ini tengah kesulitan akibat pandemi Corona (Covid-19).
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon menilai berbagai penolakan elemen masyarakat mestinya jadi rujukan sejumlah fraksi di DPR bersama pemerintah untuk menarik RUU tersebut. Ia bilang RUU itu tak layak dilanjutkan karena hanya memantik kontroversi.
Fadli mengkritisi dalam rumusan identifikasi masalah RUU HIP. Kata dia, naskah akademik RUU HIP lemah dan tak rasional.
Menurut dia, Pancasila sebagai dasar negara tak bisa dijadikan UU seperti proyeksi dari RUU HIP. Fadli menegaskan Pancasila harus jadi acuan dari segala sumber hukum, regulasi seperti UU.
Fadli menambahkan, Pancasila tak boleh diatur UU. Sebab, seluruh produk hukum dan perundang-undangan menjadi implementasi dari Pancasila. Namun, berbeda dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini," tuturnya.
Kemudian, ia menyoroti RUU HIP akan cacat formil jika terus dilanjutkan dan dipaksakan. Ia mengapresiasi keinginan dari pemerintah yang disuarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang akan menunda pembahasan RUU HIP.
"Iya itu memang sudah seharusnya ditarik. Enggak usah ditunda lagi, karena enggak urgensi sama sekali. Negara lagi kesusahan menghadapi pandemi," sebut Fadli.
Bagi dia, pemerintah juga harus tegas dalam persoalan ini. Apalagi, ada kabar RUU HIP hanya diproyeksikan untuk memperkuat posisi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut dia, pemerintah harus komitmen dalam kebijakan terkait penanganan Corona. Rakyat saat ini sedang menanti kebijakan yang pro terhadap mereka terutama kalangan menengah ke bawah. (*) ras/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU