
hariansuara.com, Jakarta - Polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus jadi perdebatan meski pemerintah mengusulkan menunda pembahasannya. RUU tersebut disorot karena menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang menjadi salah seorang yang menolak dan mengkritik keras RUU HIP. Alasannya, RUU yang diinisiasi DPR itu tak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai rujukan.
Refly mengingatkan pentingnya TAP MPRS soal pembubaran PKI sebagai dasar. Selain itu, ia mengkritisi kemunculan Pasal 43 ayat (1) RUU HIP.
Menurut dia, keberasaan pasal itu agak rancu dan tak rasional karena menyangkut aturan Presiden sebagai pemegang kekuasaan haluan ideologi Pancasila.
"Saya menolak RUU HIP. Alasannya karena saya bukan hanya semata tak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 atau memeras Pancasila jadi trisila dan kemudian ekasila. Tidak ada gunanya untuk masyarakat UU seperti ini. Justru UU ini menegaskan Pancasila milik penguasa, pemerintah," ujar Refly dalam kanal Youtube-nya yang dikutip hariansuara pada Kamis, 18 Juni 2020.
Refly menjelaskan kejanggalan Pasal 43 ayat (1) dalam RUU tersebut berpotensi menguntungkan pemerintah terutama Presiden. Ada kekhawatiran nanti Presiden sebagai kepala negara dinilai sebagai pihak yang Pancasilais.
"UU ini sangat menguntungkan pemerintah. Apalagi dalam RUU itu ada pasal Presiden memegang kekuasaan HIP. Berarti Presiden itu paling Pancasilais," tuturnya.
Pun, ia berharap RUU HIP ini tak dilanjutkan karena jadi kontroversi di tengah masyarakat. Ia minta jangan sampai justru Pancasila jadi alat gebuk pemerintah dalam kepentingan politik kekuasaan.
"Kalau Pancasila dibajak penguasa atau negara, dia menjadi alat gebuk, alat pembeda. Dia jadi alat memukul, bukan merangkul," tuturnya.
Kemudian, ia menyampaikan kekhawatiran dalam RUU nanti juga bisa terjadi persaingan politik yang kuat. Potensi saling klaim Pancasilais dan yang lain tak Pancasilais bisa terjadi.
"Kelompok satu dianggap NKRI, yang lain tidak NKRI. Kelompok yang satu bisa toleransi, yang satu tidak, yang satu Berbhineka yang lain tidak, ini berbahaya," ujarnya.(*) ras/lia
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU