
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah Daerah diminta segera mencairkan anggaran dana hibah untuk perhelatan Pilkada 2020. Hal ini menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pencairan paling lambat 15 Juli mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menjelaskan imbauan Menteri Dalam Negri Tito Karnavian menyangkut pencairan dana hibah berlaku untuk seluruh daerah yang akan jadi penyelenggara pilkada di 270 daerah.
“Mendagri mengimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara,” kata Bahtiar di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Dia menjelaskan, untuk sementara saat ini sudah ada 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kata Bahtiar, daerah tersebut seperti Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu.
Lalu, ada juga Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada 25 Juni 2020, KPU sudah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan. Hal ini menyangkut verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Selanjutnya, pada 15 Juli mendatang akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih di mana petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para pemilih.
Kemudian, ia mengingatkan ada 270 daerah yang akan menghelat pilkada dengan syarat protokol kesehatan lantaran di tengah pandemi Corona. Kata dia, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih agar jangan sampai terjadi penularan virus Covid-19.
“Karena itu anggaran Pilkada harus segera dicairkan agar tahapan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari Covid 19,” jelasnya.(*) ras/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU