
hariansuara.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mahkamah Agung (MA) tak punya kewenangan mengadili sengketa Pilpres. Yusril yang juga kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin itu bicara terkait polemik putusan MA yang memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perkara yang dimenangkan Rachmawati menyangkut Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Yusril berpandangan, putusan MA itu jelas tak mengaitkan hasil Pilpres 2019 yang diketahui dimenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Kata dia, MA dalam putusan itu hanya menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 5 Tahun 2019.
"MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," ujar Yusril dalam keterangan resminya yang dikutip hariansuara, Rabu, 8 Juli 2020.
Yusril menekankan, putusan MA tak bisa mempersoalkan hasil Pilpres 2020. Sebab, MA memang tak punya kewenangan terhadap sengketa pilpres. Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya kewenangan dalam urusan perkara pilpres.
"Menang-tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat," lanjut Yusril.
Pun, ia menyampaikan putusan MA muncul jauh setelah Jokowi-Maruf Amin dilantik MPR pada 20 Oktober 2019. Sementara, putusan putusan uji materil diambil MA pada 28 Oktober 2019.
"MA mengambil putusan itu seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik MPR. Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang," jelas Yusril.
Kemudian, secara perundangan, ia bicara aturan pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan, ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 itu merujuk Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dua pasangan.
"Dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri," jelasnya.
Sementara, KPU menyampaikan putusan MK sudah final dan mengikat terkait hasil Pilpres 2019. Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan perolehan suara Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. Terkait itu, KPU sudah merujuk Pasal 6A UUD 1945 dan mestinya tak ada persoalan.
"Bila peserta pemilu hanya ada 2 pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," ujar Asy'ari, dalam keterangan resmi KPU, yang dikutip Rabu, 8 Juli 2020.(*) ras/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU