
hariansuara.com, Jakarta - Tahapan Pilkada serentak 2020 yang dihelat di tengah pandemi Covid-19 akan membuat media daring jadi andalan saat masa kampaniye. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan kampanye dengan media daring di pilkada nanti boleh dilakukan lebih lama.
Viryan mengatakan demikian lantaran protap kesehatan di masa pandemi harus jadi prioritas.
“Media daring saat ini jadi andalan dan kebutuhan muthlak. Media daring akan dimanfaatkan tentunya dalam masa kampanye sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," kata Viryan dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis 16 Juli 2020.
Dia menjelaskan setiap kandidat boleh mengoptimalkan kampanye lewat media daring secara tertib dan taat aturan. Ia menyebut dalam Peraturan KPU (PKPU), masa kampanye media daring bisa dilakukan peserta selama 71 hari.
Ia bilang aturan media daring ini memang sengaja lebih lama dibandingkan dengan media cetak dan elektronpik. Kampanye di dua jalur media itu hanya 31 hari.
Menurutnya, sesuai tahapan resmi maka momen kampanye media daring bisa dipraktikkan pada 26 September 2020. Pun, tahapan kampanye akan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, masa kampanye dengan media cetak dan elektronik dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember. Tahapan pemungutan suara pun dimulai pada 9 Desember yang diikuti 270 daerah.
“Menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," ujarnya.
Kemudian, ia mengatakan media daring efektif dipakai untuk melakukan kampanye di masa pandemi Covid-19. Maka itu, ia berharap lamanya masa kampanye dengan mengoptimalkan media daring bisa dioptimalkan oleh kandidat peserta pilkada.
Dengan kampanye lewat media daring tentunya ada harapan agar kandidat nanti bisa mengajak pemilih agar menggunakan hak pilihnya.
“Ini salah satu cara positif. Manfaatkan media daring lebih baik dan panjang," tuturnya.(*) ras/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU