
hariansuara.com, Jakarta - Sejumlah tokoh yang kerap kritis terhadap pemerintah akhirnya resmi mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI. Deklarasi dilakukan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2020.
Deklarasi dihadiri ribuan massa yang datang tanpa protokol kesehatan. Dalam deklarasi itu, mereka menyampaikan delapan catatan tuntutan yang dibacakan secara bergantian.
Sejumlah tokoh yang bergantian membacakan 8 tuntutan KAMI itu seperti Said Didu, Abdullah Hehamahua, Refly Harun, Syahganda Nainggolan, Din Syamsudin, hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Din Syamsudin menyampaikan KAMI dibentuk karena ada tujuan untuk memberikan sumbangsih untuk pemerintahan Jokowi. Kata dia, KAMI ingin menyumbang pemikiran solutif di tengah menumpuknya persoalan bangsa.
"Kami di sini demi pemikiran dan langkah-langkah solutif, untuk tata kelola yang konstruktif dalam kapasitas profesional dengan komitmen kerakyatan yang amanah," kata Din di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dia menyerukan KAMI memanggil sejumlah figur yang ingin bergabung dari berbagai daerah. Untuk semua kalangan termasuk nelayan, petani, sampai purnawirawan TNl/Polri.
"Ini untuk semangat persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan kemajemukan," ujarnya.
Adapun, 8 tuntutan yang disuarakan KAMI:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2 Menuntut Pemerintah serius menanggulangi pandemi COVID-19. Hal ini untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban.
3. Pemerintah diminta bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Lalu, kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila Iainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila. Hal ini sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
8. Menuntut Presiden Jokowi bisa bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (*) zai/lia FOTO: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU