
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin, 24 Agustus 2020. Raker kali ini membahas revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 20020 di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan agar pihaknya mengusulkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) tersebut nantinya setiap kandidat kepala daerah wajib melakukan rapid test dan swab test.
Arief menjelaskan usulan ini setelah KPU menerima masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"KPU kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Arief dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa, 25 Agustus 2020.
Dia menekankan perlunya pemeriksaan Covid-19 sebagai kepastian untuk kesehatan setiap bakal calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada 2020. Selain itu, pemeriksaan ini untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan virus pada masa tahapan pilkada seperti saat ini.
“Hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," ujarnya.
Pun, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan agenda rapat membahas tiga Peraturan KPU ( PKPU) dan Peraturan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Ada tiga rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu yang akan sama-sama kita dengarkan dan bahas," kata Doli.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 akan dihelat 9 Desember 2020. Ada 270 daerah yang akan menentukan calon kepala daerah barunya. (*) ras/lia FOTO: Ketua KPU Arief Budiman/Twitter @KPU
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU