Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KPU Siapkan Mekanisme Kampanye Daring Pilkada 2020

Politik & Pemerintahan
29 Aug 2020
KPU Siapkan Mekanisme Kampanye Daring Pilkada 2020

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan mekanisme perhelatan tahapan kampanye daring. Cara ini menyesuaikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi corona Covid-19.

"Kampanye media daring masih terus kita godok ya. Bagaimana yang terbaik, adil, untuk peserta dalam berkampanye masih kita coba sesuaikan," kata komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Dia menjelaskan untuk kampanye daring akan dilakukan selama 71 hari. Pun, rangkaian tahapan Pilkada 2020 akan dihelat pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.

"Kampanye daring itu 71 hari. Nah, kalau iklan kampanye itu dua pekan sebelum masa tenang dimulai," tutur eks komisioner KPUD Bali itu.

Kemudian, salah satu yang diimbau adalah peserta pilkada baik pasangan calon sampai tim pemenangan mesti memiliki akun resmi yang digunakan untuk berkampanye. Akun resmi ini nanti akan didaftarkan ke KPU.

Dia menekankan dengan akun resmi maka agar bisa diawasi. Selain itu, dengan pendaftaran juga untuk mencegah terlalu banyaknya akun di medsos saat kampanye. 

"Mekanisme soal akun ini juga kita siapkan ya. Agar jumlahnya yang terdaftar juga bisa diawasi," tutur Raka.

Sementara, komisioner KPU lainnya, Viryan, menambahkan masa kampanye daring akan dilaksanakan selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye. Kata dia, kampanye daring akan jadi kebutuhan penting di pilkada yang berlangsung di tengah pandemi.

"71 hari masa kampanye media daring dimulai 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020," sebutnya.

Perhelatan Pilkada 2020 akan segera memasuki tahapan pemungutan suara atau pencoblosan pada 9 Desember. Jadwal ini mundur hampir tiga bulan lantaran pandemi corona Covid-19.

Jadwal sebelumnya mestinya hari pencoblosan pilkada gelombang empat itu digelar 23 September 2020.

Di Pilkada nanti ada 270 daerah yang berpartisipasi, yaitu 9 tingkat provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Untuk daftar pemilih tetap atau DPT yang tercatat berjumlah 101 juta. (*) zai/zai                 FOTO: Aksi dukung pilkada jurdil/ANTARA-Mohammad Ayudha

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X