
hariansuara.com, Jakarta - Jelang Pilkada 2020, pelanggaran kerap dilakukan kepala daerah yang deklarasi sebagai calon petahana dengan mengundang massa tanpa menerapkan protokol kesehatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menegur kepala daerah itu.
Tito sebelumnya menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara, yakni Bupati Muna Barat dan Muna. Kali ini, Tito menegur keras Bupati Wakatobi, H. Arhawi.
Teguran keras Tito ini dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Tito menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah petahana yang dihadiri ribuan orang. Massa yang hadir dalam acara deklarasi itu juga sudah diberitakan media massa cetak setempat.
Deklarasi itu dilakukan Arhawi pada 9 Agustus 2020 di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi.
"Yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian poin surat teguran Tito tersebut.
Surat juga mencantumkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan PSBB setidaknya ada aturan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Namun, dalam deklarasi, justru kerumunan ribuan orang yang hadir.
Terkait itu, Tito meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil pemerintah pusat untuk beri sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi.
Permintaan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi juga diimbau beri laporannya soal sanksi itu kepada Tito. (*) zai/lia FOTO: Mendagri Tito Karnavian (tengah)/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU