Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pendaftaran Pilkada Dimulai Besok, Bawaslu: Jadikan Pesta Demokrasi Jurdil

Politik & Pemerintahan
03 Sep 2020
Pendaftaran Pilkada Dimulai Besok, Bawaslu: Jadikan Pesta Demokrasi Jurdil

hariansuara.com, Jakarta - Tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2020 akan dimulai Jumat besok, 4 September. Secara serentak, pendaftaran ini akan dibuka di 270 KPU daerah.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengingatkan jajarannya agar bisa mengantisipasi semua potensi kecurangan dan pelanggaran. Menurutnya, pilkada kali ini cukup berat karena selain daerah yang banyak juga berpotensi kemunculan maraknya kampanye hitam.

“Semua unsur Bawaslu harus siap mengantisipasi semua potensi yang terjadi agar tak terjadi pelanggaran dan kecurangan,” kata Afifuddin dalam keterangan resminya, Kamis 3 September 2020.

Afif pun menyinggung kesiapan para bakal calon karena punya beberapa titik rawan yang harus diwaspadai. Kerawanan itu mulai berkas pencalonan sampai dokumen bakal pasangan calon.

Pun, ada juga kekhawatiran tak transparan penyelenggara pemilu dalam verifikasi syarat.

“Itu semua yang mesti diantisipasi, karena semua nanti kan dijalani dan dilalui. Mari kita jadikan pilkada kali ini, pesta demokrasi rakyat yang jujur, adil alias jurdil," tutur Afif.

Kemudian, ia menyoroti kemungkinan adanya parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu. Begitu juga adanya pasangan calon dengan dukungan ganda. 

Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon. Hal ini berpotensi terjadi karena kemunculan dualisme kepengurusan partai.

"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Maka itu, ia mengingatkan jajarannya agar menerapkan mekanisme pengawasan yang harus dilakukan yaitu berpedoman pada Perbawaslu. Panduan serta alat kerja pengawasan, melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang.

“Selain itu, pengawas juga harus mendokumentasikan hasil pengawasan. Pengawas juga harus meneliti kelengkapan persyaratan paslon untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan,” ujarnya. (*) ras/zai           FOTO: Ilustrasi pendukung cakada/ANTARA-Mohamad Hamzah

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X