Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

DPRD Jember Kritik Perbup Ala Faida yang Tak Sesuai Kenyataan

Politik & Pemerintahan
11 Sep 2020
DPRD Jember Kritik Perbup Ala Faida yang Tak Sesuai Kenyataan

hariansuara.com, Jember - Bupati Jember Faida disorot karena dapat sanksi tak menerima gaji hingga tunjangan selama enam bulan. Penjatuhan sanksi karena Faida terlambat dalam proses pembentukan Raperda tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Namun, Bupati Faida sempat menyampaikan pembelaan terkait sanksi ini dengan mengklaim Perbup APBD 2020 bisa menjalankan program pembangunan Jember.

Kritikan pun tertuju terhadap bupati perempuan pertama di Jember itu. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, menilai pembelaan Faida hanya sebuah retorika yang tak sesuai dengan kenyataan.

"Dia bilang Perbup APBD ada pembangunan, tapi faktanya tidak ada,” kata David seperti dikutip dari laman nusadaily.com, Jumat, 11 September 202

David mengaku sudah mengecek ke situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Jember yang berisi catatan peluncuran program. Dari pengecekan itu diketahui tak ada program kegiatan infrastruktur layanan publik.

“Semua orang bisa lihat kenyataan, tidak ada program pembangunan apa pun yang di-launching. Kecuali, hanya kegiatan rutin OPD (Organisasi Perangkat Daerah--red) dan pengadaan langsung untuk penanganan COVID-19,” jelas politikus Nasdem itu.

Pun, ia menyampaikan argumennya itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebab, yang ia ketahui Perbup APBD itu terbatas digunakan pada keperluan yang bersifat wajib, mengikat, dan mendesak.

Dia menekankan Perbup APBD sudah diingatkan Pemprov Jawa Timur yang sudah mengirim surat ke Faida sebanyak 2 kali.

Dirincikan di surat tersebut, pertama, SK Gubernur Jawa Timur nomor: 188/ 1.K/ KPTS/ 013/ 2020 yang diteken Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak atas nama Gubernur Khofifah per tanggal 3 Januari 2020.

Kedua, SK Gubernur Jawa Timur nomor: 188/7173/013.4/2020 yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada tanggal 26 Mei 2020.

“Secara garis besar, kedua surat itu menekankan konsekuensi Perbup APBD adalah pemakaian anggaran hanya untuk kategori kegiatan wajib, mengikat, dan mendesak,” jelas David.

Lebih lanjut, ia menyebut Khofifah beberapa kaali sudah mengevaluasi rencana yang disusun Bupati Faida. Evaluasi itu karena terdapat sejumlah pos anggaran menyimpang peraturan.

Menurut dia, salah satu evaluasi itu seperti melarang rencana dana hibah dan bantuan sosial. Kemudian, ada larangan mengurangi atau menghapus dana untuk penyelenggaraan Pilkada sebagai hibah yang dikecualikan. 

Selain itu, dilarang menganggarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS; serta lonjakan belanja OPD di tengah situasi wabah COVID-19.

“Gubernur Khofifah mendapati temuan yang dilarang justru masuk di dalam rencana Perbup APBD yang diajukan Bupati Faida,” tutur David.

Sebelumnya, Khofifah melalui SK nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020 tentang sanksi kepada Bupati Faida.

Sanksi itu berupa tak dibayarkannya gaji, honorarium, tunjangan-tunjangan lainnya, biaya operasional Bupati Faida selama 6 bulan terhitung sejak 3 September 2020. (*) ras/zai       FOTO: IST

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X