
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja) agar segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam rapat panitia kerja badan legislasi atau Baleg DPR bersama pemerintah, dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas menjelaskan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja dalam rapat Baleg DPR akan terus dilanjutkan agar ditetapkan sebagai UU.
"Panja berpendapat RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai UU," kata Supratman dalam rapat Baleg yang diselenggarakan secara virtual dan dikutip pada Senin, 5 Oktober 2020.
Supratman menjelaskan, Panja sudah membahas RUU Cipta Kerja bersama pemerintah sejak 14 April 2020. Kata dia, pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
"Ada tujuh pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja," lanjut Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI ini.
Sementara, hal-hal pokok yang mengemuka dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat Panja antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD RI 1945.
Dua, Pemerintah Daerah turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Tiga, konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Eempat, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
Selanjuynya, kelima yaitu kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut. Enam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Meski, dalam pndangannya, PKS dan Demokrat menolak untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, RUU ini dipastikan tetap lanjut. Sebab, ada tujuh fraksi lainnya menyatakan menerima.
"Setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari fraksi, pemerintah dan DPD RI. Tadi ada 7 fraksi menerima dan 2 menolak. Oleh karena itu, saya minta persetujuan apakah RUU Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?," tanya Supratman.
Pun, akhirnya seluruh peserta rapat Baleg dari tujuh fraksi ini sepakat menyetujuinya. "Alhamdulillah," ujar Supratman.
Rapat Baleg ini dilakukan secara virtual. Meski demikian, ada sejumlah anggota dan pimpinan Baleg DPR yang hadir secara fisik.
Selain itu, ada perwakilan pemerintah seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*) ras/zai FOTO: Buruh demo tolak RUU Cipta Kerja/ANTARA-Aditya Pradana Putra
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU