
hariansuara.com, Jakarta - Pasangan calon yang menjalankan tahapan kampanye Pilkada 2020 masih banyak pelanggaran. Salah satunya, tak dilakukan kampanye secara virtual di tengah pandemi Corona Covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz mengatakan, kampanye daring belum optimal diterapkan pasangan calon (paslon). Menurut dia, peserta pilkada masih terjebak melakukan kampanye konvensional.
"Ini masih banyak pelanggaran. Banyak laporan paslon mau kampanye konvensional, ketemuan, kerumunan. Mereka masih mau maindset kampanye tradisional dan ini penting kita dorong," ujar Viryan dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2020.
Dia mengingatkan kembali pentingnya agar setiap paslon menjalankan kampanye daring di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, KPU juga sudah melarang sejumlah kegiatan kampanye pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meski demikian, bukan berarti kampanye tatap muka dilarang. Menurut dia, bisa dilakukan asal ada pembatasan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam pembatasan itu, sesuai aturan PKPU, maka jumlah peserta yang hadir dibatasi maksimal 500 orang. Selain itu, wajib gunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Menurut dia, jangan sampai kejadian masa pendaftaran dengan banyak kerumunan terulang kembali. Aktivitas kerumunan itu berpotensi menularkan virus Corona Covid-19.
Kemudian, ia juga dapat laporan bahwa dalam 14 hari kampanye Pilkada sudah banyak pelanggaran dilakukan paslon. Laporan ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Komitmen paslon harus dibuktikan. Ini masa pandemi, bukan biasa lagi seperti sebelumnya. Semua harus paham," tutur Viryan.(*) umi/lia FOTO: Kampanye pilkada 2020/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU