
hariansuara.com, Jakarta - Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Omnibus Law Undang-Undnag Cipta Kerja dengan nomor UU Nomor 11 Tahun 2020. Dengan demikian, UU itu resmi sudah berlaku lantaran sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly per 2 November 2020.
"Itu benar sudah berlaku ya per Senin, 2 November 2020. Pak Yasonna juga sudah teken untuk diundangkan," kata Staf Ahli Kantor Staf Presiden, Ade Pulungan saat dikonfirmasi, Selasa, 3 November 2020.
Sikap Jokowi yang menandatangani ini memperlihatkan pemerintah yang tetap lurus terhadap UU Ciptaker. Meski menuai penolakan dari barisan pekerja buruh, tapi pemerintah bersama sejumlah Fraksi di DPR tetap kompak.
"Ya itu kan berkali-kali sudah dijelaskan pemerintah. Ini untuk kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Ade.
Meski demikian, banyak sorotan terhadap UU Ciptaker setebal 1.187 halaman tersebut. Kejanggalan salah satunya terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.
Namun, pasal lima yang jadi rujukan justru tak ada ayat dan huruf yang dimaksud.
"Ini membingungkan karena Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada. Maksudnya merujuk ke mana itu?" kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa, 3 November, 2020.
Dia mengatakan, Fraksi PKS sudah membandingkan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut dengan yang 812 dan 905 halaman. Dengan perbandingan itu, ditemukan beberapa perubahan yang dilakukan dalam naskah UU Ciptaker.
Menurut dia, seharusnya setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, naskah UU Ciptaker tersebut tidak boleh lagi berubah. Ia pun berharap agar Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tak melakukan perubahan naskah tersebut.
"Semestinya Kemensetneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi, kan faktanya tidak demikian," jelas Bukhori.(*) ras/zai FOTO: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU