
hariansuara.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) cemas dengan kondisi saat penegakan hukum saat ini yang dinilainya dipakai untuk kepentingan kekuasaan. Ia menyoroti demikian karena dalam beberapa hari terakhir ini, beberapa tokoh oposisi ditangkap aparat.
Dia menjelaskan seharuanya hukum itu menerapkan rule of law yaitu untuk keadilan dan perlakuan yang sama. Salah satu yang jadi acuan adalah menghormati hak asasi manusia (HAM)
“Sangat khawatir negara hukum menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dam perlakuan sama didepan hukum,” tulis Hamdan di akun Twitternya @hamdanzoelva yang dikutip, Senin 14 Desember 2020.
Hamdan menjelaskan, negara hukum yang semakin jauh dari rule of law akan mencoreng prinsip hukum. Ia heran dengan perilaku aparat yang mudah menghabisi nyawa manusia.
“Atas nama hukum keadilan dan perlakukan sama diabaikan. Na’uzibillah,” tambah Hamdan.
Kemudian, ia menyampaikan watak negara hukum rule by law dipakai penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP. Ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum dengan wajah kemanusiaan yang sejati dengan keadilan dan tak memihak.
Kata dia, hukum harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang jadi acuan bersama.
“Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama,” jelasnya.(*) lia/stm FOTO: Hamdan Zoelva/Twitter @hamdanzoelva
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU