
hariansuara.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. Perkara ini menyangkut kisruh pemecatan Fahri sebagai kader PKS.
Dikutip dari direktori putusan MA, majelis hakim mengabulkan permohonan PK dari PKS terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri. Dengan putusan itu, MA meloloskan PKS dari keharusan membayar uang tersebut.
"Kabul," demikian isi bunyi direktori putusan MA tersebut yang dikutip Selasa, 15 Desember 2020.
MA dalam keputusannya mengabulkan batalnya ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri Hamzah. Pun, pemecatan Fahri oleh PKS dinilai tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto. Lalu, anggota Majelis Hakim Agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.
Konflik PKS dengan Fahri memanas sejak April 2016. Saat itu, PKS di bawah kepemimpinan Sohibul Iman selaku Presiden DPP resmi memecat Fahri dari keanggotaan partai sejak April 2016.
Keputusan pemecatan Fahri itu merujuk rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan disahkan Majelis Tahkim PKS.
Salah satu alasan karena Fahri dinilai membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai. Sohibul langsung menandatangani surat keputusan pemecatan tersebut.
Butut pemecatan tersebut, Fahri melawan. Politikus Partai Gelora itu menggugat lewat jalur hukum. Salah satunya Fahri memenangkan gugatan atas pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan yang keluar pada Desember 2016.
Putusan PN Jaksel itu salah satunya terkait keharusan PKS membayar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah.
Kemudian, proses hukum antara keduanya masih sengit dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Keok di Pengadilan Tinggi Jakarta, membuat babak baru perseteruan dengan gugatan ke MA.(*) lia/lia FOTO: Eks Presiden PKS Sohibul Iman/Dok. PKS
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU