Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Etika Politisnya, Pemilihan Direksi PDAM Adalah Ranah Kinerja Bupati Jember yang Baru 

Politik & Pemerintahan
06 Feb 2021
Etika Politisnya, Pemilihan Direksi PDAM Adalah Ranah Kinerja Bupati Jember yang Baru 

hariansuara.com, Jember - Bertempat di Gedung Hazora, Sumber Telas, Kebon Agung, Kaliwates, Jumat (5/2/2021) Bupati Jember Faida melantik Ady Setiawan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Ini kali kedua jabatan yang sama disandang Ady di badan usaha milik Pemkab Jember yang kini dinamai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan.

Yang menjadi sorotan tajam publik sekarang, jabatan Faida-Abdul Muqit Arief tinggal hitungan hari. Pada 17 Februari 2021, keduanya ‘pensiun’ dari Pemerintahan Kabupaten Jember seiring dengan dilantik dan dikukuhkannya H Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember 2021-2024. 

Adakah alasan mendesak sehingga Faida mesti bersegera melantik Direktur Utama PDAM, memalui prosedur yang terkesan ‘potong kompas’? Demikian suara di masyarakat terdengar.

Kata mereka, "Sah saja jika Faida menilai performa kinerja Dirut PDAM Ady Setiawan itu excellent, sempurna, sehingga cukup mendapatkan penilaian dari Dewan Pengawas. Padahal PDAM kan badan usaha milik daerah, jadi milik seluruh rakyat Jember. Bukan kepunyaan orang per orang. Lebih elok dan etis jika pengangkatan direksi menempuh jalur seleksi atau open bidding. Toh sikon tidak sedang ‘darurat’ amat." 

Sementara itu kepada hariansuara, Hermanto Rohman, S.Sos., M.PA, Dosen Administrasi  Negara, FISIP, Universitas Jember menyatakan, "Secara etika politik, pemilihan Direksi PDAM ke depan berada di bawah kinerja Kepala Daerah yang menjabat berikutnya (Hendy Siswanto-Red). Jangan kemudian ditarik ke nuansa politis dalam konteks Bupati saat ini (Faida). Jelas sekali, konteks kepentingan politiknya terlihat lebih menonjol daripada mendorong ke arah profesionalisme PDAM.”  

Dijelaskan Hemanto lagi, dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 37 Tahun 2018 diulas ada dua proses tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama BUMD, dalam hal ini PDAM. Pertama, melalui seleksi atau open bidding. Kedua, memperpanjang masa jabatan direksi dua bahkan tiga kali sekalipun, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengawas.

Penggantian Direktur Utama PDAM Jember sekarang ini melalui proses yang kedua. Hanya prosedurnya harus dijalani secara benar. Tolak ukurnya untuk itu jelas seperti dijelaskan pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 50 Ayat  2. Kinerja pejabat lama dinilai berdasarkan kemampuannya merealisasikan target yang ditetapkan, opini audit kinerja keuangan harus wajar tanpa pengecualian.

Juga memenuhi ketentuan pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 50 terutama Ayat 3, bahwa pejabat harus membuktikan kinerjanya melalui rencana bisnisnya, rencana anggaran kerja BUMD, laporan keuangan dan laporan hasil pengawasan. 

Kepala Daerah, sekali lagi, regulasinya memang bisa mengangkat kembali Dirut PDAM Ady Setiawan itu untuk melanjutkan jabatannya. Problemnya sekarang, pemilihan dan pengangkatan Direksi PDAM ini dilakukan bersamaan dengan momentum PILKADA 2020. 

Bupati Faida adalah petahana penyelenggara PILKADA. Sebagai pejabat berwenang di Pemkab Jember, ia terikat ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71. Juga seperti dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020. 

Jelasnya, Bupati Faida terikat pada larangan mengganti pejabat atau penyelenggara pemerintahan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Hermanto menyatakan lebih lanjut, “Pertanyaannya, apakah Dirut PDAM itu ditafsirkan termasuk pejabat atau penyelenggara negara. Bila didasarkan kepada UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penyelenggara negara adalah pejabat pemerintahan dan pejabat lain yang punya fungsi strategis. Salah satunya, direksi di BUMD, dalam hal ini PDAM. Bila dimaknai seperti ini, maka Dirut PDAM ini adalah pejabat penyelenggara pemerintahan. Apalagi BUMD adalah perusahaan umum daerah yang jelas modal dan asetnya adalah milik pemerintah daerah.” 

Jadi, pengangkatan dan pelantikan Dirut PDAM atau Perumdam Tirta Pandalungan ini semestinya menunggu sampai Jember dipimpin oleh Kepala Daerah baru, Hendy Siswanto dan Gus Firjaun, yang diilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember pada 17 Februari 2021.

Seharusnya PDAM Didorong ke Profesionalisme 

Lagi-lagi Hermanto sangat menyayangkan eksistensi PDAM atau Perumdam Tirta Pandalungan sebagai BUMD Jember ini diseret-seret ke ranah politis. Harusnya makin hari badan usaha daerah ini makin profesional. Harus bebas dari intervensi politis.

Ini tugas Kepala Daerah, termasuk yang sekarang, wajib mendorong PDAM ke arah profesionalisme. Dengan demikian, PDAM atau Perumdam Tirta Pandalungan menjadi perusahaan milik daerah yang memiliki marwah mulia dan bisa bersaing dengan terhormat di kancah perekonomian lokal maupun nasional. 

Untuk jelasnya, Hermanto merujuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, bahwa Kepala Daerah yang baru, Bupati Hendy Siswanto, yang memiliki kuasa tertinggi menentukan penyelenggaraan PDAM 5 tahun kedepan. 

“Bila kinerja Dirut PDAM Ady ini dirasa positif, etika profesionalnya ia bisa dilanjutkan jabatannya untuk mengembangkan BUMD tersebut,” jelas pengajar mata kuliah BUMD di FISIP UNEJ ini.

“Tetapi kalau ditemukan indikasi yang kurang menjanjikan atau tidak akseleratif menurut perspektif Kepala Daerah sebagai Kepala Pemerintahan yang baru, maka bisa tidak dipakai lagi. Langkah profesional untuk perekrutan Dirut baru PDAM atau Perumdan Tirta Pandalungan itu bisa dilakukan melalui proses open bidding.” 

Mengenai sejuta tanya dan isu beredar tentang pelantikan Dirut PDAM Ady Setiawan untuk 5 tahun ke depan, tandas Hermanto, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, bisa berperan di sini. Memanggil Kepala Daerah dan Dewan Pengawas, lalu memintai keterangan mereka soal ini. (*) mel/mel    Foto: Dok Pri & IST

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X