
hariansuara.com, Jember - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhir bulan ini ditargetkan pindah kantor di gedung Window of Jember (WoJ) yang cukup representatif di Jalan Gajahmada, Kaliwates.
“Masyarakat yang hendak mengurus kepentingan berinvestasi maupun surat perizinan di Kabupaten Jember, datang ke Gedung Window of Jember ini. Mulai akhir bulan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berkantor di sini,” jelas Bupati Jember Hendy Siswanto saat meninjau Gedung WoJ tersebut bersama Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Plt Kepala Dinas PMPTSP Arief Tjahjono, SE dan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ir. Widodo Julianto.
Diharapkan, masyarakat beroleh haknya atas pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan efektif, serta sesuai standar prosedur operasional. Sekaligus juga nyaman, sebab di Gedung WoJ yang berada di ruas jalan protokol ini fasilitasnya cukup memadai, kondisi gedungnya baik, parkir luas, sehingga tidak perlu ‘hunting’ cari parkir. Jadi, lebih nyaman.
Di Gedung WoJ pula kelak akan digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dan juga BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Apresiasi Kebijakan Bupati Hendy
Bupati Hendy Siswanto, diketahui, telah pula membuat kebijakan yang diapresiasi oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin. Pada Rabu, (17/3/2021) Bupati Hendy sudah menyerahkan berkas tentang pelimpahan delegasi seluruh tanda tangan sebanyak 59 perizinan dan 3 non perizinan kepada pejabat terkait.

“Bupati Hendy telah menyerahkan pendelegasian penandatanganan pengurusan perizinan dan non perizinan ke kami. Pak Bupati hanya meminta kepada kami untuk wajib menyerahkan laporannya saja,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP, Arief Tjahjono.
Menurut Agus, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember, di bawah kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati (Wabup) MB Firjaun Barlaman, komit dalam melepas ’simpul-simpul’ penyebab pelayanan di DPMPTSP pada tahun-tahun sebelumnya macet dan ruwet.
Diketahui luas, pada kepemimpinan Bupati Faida, keluhan masyarakat mengalir ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, sehingga mereka melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Kabupaten Jember dan menemukan penyebab keterlambatan dalam pelayanan perizinan. Rapor merah dengan predikat Disclaimer pun diberikan kepada Kabupaten Jember.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Jember yang sekarang, Hendy Siswanto. Beliau telah menaati regulasi Pasal 11 ayat (4) dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Isinya, mengatur tentang pendelegasian wewenang dari kepala daerah ke pejabat dibawahnya. Beliau malah telah menerbitkan Perbup Nomor 188.45/77/ 1.12/2021 tentang pendelegasian penandatanganan perizinan. Tinggal kami meminta kepada parlemen untuk mengawasi di tingkat pelaksanaannya,” urai Agus kepada pers.
Pungli? Ada Sistem Pengawasan sampai Sanksi Hukum
Sempat disinggungnya kebijakan Bupati sebelumnya. Alih-alih mencegah Pungli (pungutan liar) di DPMPTSP, alhasil masyarakat tidak mendapatkan hak mereka atas pelayanan perizinan yang mudah dan cepat.
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja, temuan Agus di lapangan semasa kepemimpinan Bupati Jember Faida, harus ditandatangani Bupati. Mencegah pungli bukan dengan menarik pendelegasian wewenang. Ada sistem pengawasan kinerja dan penindakan berupa sanksi hukum. Sebut saja, Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pun, jelas Agus, jika ada oknum yang ‘nakal’ akan berhadapan dengan sanksi hukum, bahkan bisa ditindak melalui hukum pidana melalui kejaksaan. Bupati selaku Kepala Daerah adalah pembina kepegawaian. Jadi, ia berwenang menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin pejabat.
Sementara itu di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, juga menghargai intensi baik dan komitmen Bupati Hendy Siswanto dalam mengembalikan hak masyarakat akan pelayanan perizinan yang terbaik di Kabupaten Jember.
"Kami di Parlemen akan mengawal kebijakan positif Bupati Jember ini di tingkat pelaksanaannya. Pelayanan perizinan mesti cepat, efektif, mudah dan sesuai prosedur," (*) mae/mel Foto: Pemkab Jember & IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU