Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bupati Jember Hendy Siswanto Naikkan Honor 4.200 GTT/PTT

Politik & Pemerintahan
29 Mar 2021
Bupati Jember Hendy Siswanto Naikkan Honor 4.200 GTT/PTT

hariansuara.com, Jember - Senin (29/3/20210, usai pelantikan Pengurus TP PKK (Tim Penggerak Pemberdaya Kesejahteraan Keluarga) di Pendopo Wahyawibawagraha, Bupati Jember Hendy Siswanto menandatangani SK (surat keputusan) penetapan honor bagi 4.200 GTT/PTT (guru tidak tetap/pegawai tidak tetap). Berarti dalam waktu dekat, honor mereka pun bisa dicairkan.

“Terima kasih, Bapak Bupati sudah menandatangani SK kenaikan honor GTT/PTT. Honor kami jadi naik. Semoga hal ini menjadi penyemangat dan peningkat etos kerja kami bersama teman-temanmencerdaskan anak bangsa bersama teman-teman,” demikian respons spontan Mas Imam, biasa disapa, tatkala hariansuara mengontaknya via whatsApp. 

Tahun ini Imam sudah 17 tahun mengajar di SDN Klompangan 01, Ajung. Seperti yang dirasakan teman-temannya sesama GTT/PTT, kenaikan honor ini tentu sangatlah berarti baginya. Terlebih di masa pandemi sekarang. Dampak dari COVID-19 bertebaran di banyak sektor kehidupan

Baca juga: H Hendy Siswanto Akan Sejahterakan Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap di Jember

Demikian informasi yang beredar di kalangan media dan disambut gembira oleh GTT/PTT. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mirfano membenarkan informasi tersebut. 

Kata Mirfano, seperti dikutip dari kabarjawatimur.com, Bupati Hendy dan Wakilnya MB Firjaun Barlaman sudah menandatangani SK penetapan honor GTT/PTT. Pada lembar yang sama, dituliskan juga penyerahan draf KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Empat pimpinan di DPRD Kabupaten Jember menerima draf tersebut, yakni Ketua DPRD, Itqon Syauqi, beserta tiga Wakil Ketua: Ahmad Halim, Dedy Dwi Setiawan dan Agus Sofyan.

Total penerima kenaikan honor tersebut sejumlah 4.200 orang. GTT sebanyak 3.000 orang dan 1.299 lainnya adalah PTT.

Untuk anggaran honor dimasukkan ke dalam Perkada (peraturan kepala daerah) atau Perbup Angkas (peraturan bupati anggaran kas). Hal ini diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur, yang kemudian menyetujuinya, berlaku hingga Juni 2021. 

Tetapi bila Perda APBD (Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sudah ditetapkan, maka honor GTT-PTT langsung diambilkan dari APBD tersebut.

Adapun besaran honor yang diterimakan dalam kisaran Rp1 - 1,5 juta, dilihat dari masa kerja dan pertimbangan lainnya. (*) mae/stmh    Foto: IST

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X