
hariansuara.com, Jember - Sabtu (3/4/2021) rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember diperoleh kesepakatan berupa Nota Kesepakatan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Itqon Syauqi, dengan dihadiri Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Sekretaris Daerah, dan Kepala-kepala Organisasi Perangkat Desa (OPD).
“Hari ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2021, hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), menindaklanjuti surat Bupati Jember tertanggal 29 Maret 2021 Nomor 050/140/411/2021 perihal penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2021,” ujar Ketua Dewan.


Semestinya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sudah selesai sejak minggu kedua Agustus 2020 lalu, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman, tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD. Namun, karena belum ada titik temu antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tersebut, sehingga Kabupaten Jember tidak memiliki APBD sampai akhir 2020.
Seiring dengan perkembangan waktu, dengan dilantiknya H Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih pada Pemilu Kada 26 Februari 2021. Dilanjut dengan serah terima jabatan dari Plh Bupati Jember Dr Ir Hadi Sulistyo MSi kepada Bupati Jember H Hendy Siswanto pada 3 Maret 2021.
Tumbuhlah optimisme untuk membahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta Raperda APBD Kabupaten Jember TA 2021 sebagai regulasi yang mengakomodir aspirasi masyarakat, instrumen pelaksanaan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di daerah, yang sinergi dengan rencana program kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 insyaAllah akan dapat diwujudkan dalam program kegiatan dalam APBD dimaksud. Demikian disampaikan Ketua DPRD.
Merujuk Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 1 disebutkan, RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RJPMD, memuat tentang Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan untuk Jangka Waktu Satu Tahun, dan Kebijakan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 di Daerah.

Kemudian pada Pasal 9 Ayat 2 disebutkan, dalam menyusun RPJMD, RKPD Tahun 2021 mesti mengacu pada Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJMD Provinsi dan Program Prioritas Nasional dan RKP, Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah, serta Visi Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih.
“Melaksanakan amanah pada Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Tata Tertib DPRD, Badan Anggaran pun berkonsultasi dengan Komisi guna memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam Rancangan KUA dan PPAS. Rapat-rapat digelar di DPRD. Dan istimewanya, saya ulang, istimewanya, Saudara Bupati Jember hadir dalam rapat-rapat pembahasan materi dimaksud,” tandas Ketua Dewan Itqon, yang segera disambut tepuk tangan peserta rapat paripurna.

Suasana rapat pun menjadi hangat. “Bupati Jember hadir karena untuk tujuan akselerasi, percepatan sehingga pembahasan APBD 2021 hingga malam hari tadi, Jumat, 2 April 2021 berhasil ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS. Hari ini ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember,” lanjut Ketua Dewan Itqon.
Program Pembangunan Multiyears di Tahun Jamak 2022
Pimpinan DPRD kemudian menjelaskan tentang surat permohonan dari Bupati Hendy tertanggal 1 April 2021 bernomor 050/749/35.09.1/2021 terkait program pembangunan multiyears atau kegiatan di Tahun Jamak dengan Tahun Anggaran 2022.
Di situ tertera guna pembangunan infrastruktur, jalan, peningkatan jembatan, dan pengadaan instalasi se-Kabupaten Jember. Semua untuk memenuhi hak masyarakat kualitas jalan yang baik, aman dan berkualitas.
Pimpinan DPRD Kabupaten Jember pun menindaklanjutinya dengan membahasnya dalam forum rapat internal pimpinan dan forum rapat konsultasi pimpinan dengan para Ketua Fraksi.
Semua fraksi setuju, kecuali fraksi PDI P. Alasannya, khawatir di tengah jalan terjadi perubahan makro yang membuat kondisi tidak fleksibel. Misalnya ada rekanan yang tidak kompeten, proyek tak berjalan, sehingga masyarakat yang rugi. Untuk itu mereka menyarankan agar mengawal proses pembangunan multiyears itu secara seksama sehingga semuanya berjalan baik.
Adapun mayoritas fraksi setuju dilanjutnya program pembangunan multiyears tersebut. Mereka sepakat niat pemerintah kabupaten untuk memenuhi hak-hak masyarakat.
“Hak fraksi yang tidak setuju. Tetapi kita mesti ingat, hari ini, sebanyak 2,6 juta penduduk Kabupaten Jember menunggu apa yang akan dilakukan Bupati-Wakil Bupati bersama DPRD. Bicara soal dampak, sudah dipastikan, masyarakat akan merasakan dampak signifikan dari pembangunan multiyears ini,” ujar Ketua Komisi C, David Handoko Seto.
Kesepakatan pun didapat dalam rapat paripurna tadi berupa tiga nota kesepakatan: Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah (KUA), Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) serta Nota Kesepakatan Tahun Jamak. Dan, dilanjut dengan penandatanganan oleh Bupati Hendy Siswanto dan Pimpinan Dewan—Itqon Syauqi, Ahmad Halim serta Dedy Dwi Setiawan. (*) jane/mel Foto: Pemkab Jember & IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU