
hariansuara.com, Jember - Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani Bupati Hendy Siswanto dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember di Kantor Pemkab Jember, Sabtu (10/04/2021).
Isinya terkait penerapan aplikasi Tilik Desa. Apakah itu?
Aplikasi ini dimaksud untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan terkait PN Jember.
Masyarakat cukup mengklik aplikasi Tilik Desa ini untuk mencarikan informasi atau sekadar mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Tidak perlu ke Kantor Desa masing-masing, juga tak harus ke pengadilan. Dokumen pun bisa dikirim melalui aplikasi Tilik Desa ini.
Saat ini aplikasi baru tahap melayani di tingkat Kecamatan. Terus diupayakan sehingga aplikasi ini dapat merambah ke tingkat kabupaten. Kabupaten Jember terus berbenah demi melayani masyarakat sebaik-baiknya. Cepat, praktis, dan murah. (*) hab/sari Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU