
hariansuara.com, Jember - Pembenahan terus dilakukan di segala sektor oleh Kepala Daerah Kabupaten Jember, Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai hak-haknya.
Di antaranya, menerapkan transparansi dalam pelayanan, sehingga masyarakat bisa memonitor proses pengurusan mereka terkait kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Pun, pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sejatinya, Bupati Hendy Siswant telah menggulirkan sejumlah kebijakan mendasar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini untuk menggairahkan orang berinvestasi di Kabupaten Jember. Banyak kelebihan dan peluang dimiliki Jember yang belum tergali.

“PMPTSP ini tolak ukur, sekaligus cermin bagaimana investor melihat peluang di Jember, lalu berminat menanamkan modalnya di sini. Untuk itu, PMPTSP mesti makin proaktif membenahi diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi calon investor,” demikian disampaikan Bupati Hendy Siswanto saat menerima kehadiran DPMPTSP dalam pemaparan program mereka di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (29/04/2021).
Untuk itu, di antaranya adalah membuat database yang komprehensif, lengkap, dikemas dalam sistem digitalisasi yang bisa diandalkan dan acessible oleh masyarakat target investor di luar Jember.
Mengulas ke belakang, sejatinya Bupati Hendy Siswanto telah melakukan langkah-langkah krusial yang akan melancarkan proses perizinan investasi di Jember.

Sebut saja, pada 16 Maret 2021, Bupati Hendy menandatangani keputusan pelimpahan wewenang menerbitkan 59 perizinan dan 3 non-perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Jember. Ini sesuai regulasi yang digariskan Pemerintah Pusat seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.
Ini satu langkah yang sangat diapresiasi banyak pihak, yaitu masyarakat, Ombudsman maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pembenahan yang sangat signifikan dalam membangun iklim investasi yang kondusif di Jember. Tidak ada lagi praktik seperti pemerintahan daerah sebelumnya di mana Bupati memegang langsung lima perizinan, terkait rumah sakit dan investasi. Ini hal buruk yang sempat jadi sorotan nasional dan temuan Ombudsman Jawa Timur.
Juga, Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ombudsman Jawa Timur juga telah menandatangani kesepakatan memindahkan kantor DPMPTSP ke lokasi yang lebih baik dan memadai (Window of Jember). Ini bagian dari pembenahan untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat. Di samping menambah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi formasi 12 tim teknis yang dibutuhkan.
Di atas semua itu, hemat Bupati Hendy di suatu kesempatan, satuan kerja di DPMPTSP Jember tingggal bekerja secara profesional. Penuhi standar pelayanan publik seperti tertuang pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019. Ada standarisasi lama dan tarif pengurusan suatu perizinan. Ini akan mencegah terjadinya maladministrasi.
Ke depan, Pemkab Jember terus menggiatkan pembenahan di segala sektor, sehingga para investor pun akan mendatangi kabupaten di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur ini. Datangnya investor berarti membuka peluang kerja, otomatis mengurangi jumlah pengangguran, sekaligus menggerakkan sektor perekonomian secara global. (*) mel/mel Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU