
hariansuara.com, Jember - Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (04/05/2021) diadakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran (TA) 2020.
Hadir di kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jember saat ini, MB Firjaun Barlaman, beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun hasil pemeriksaan LKPD TA 2020 dari BPK RI Perwakilan Jatim tersebut diterimakan kepada Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman. Namun sebelumnya, dibahas garis besar hasil pemeriksaan BPK tersebut, di antaranya keterlambatan dalam penyerahan LKPD dari tenggat waktu yang ditentukan.
Wakil Bupati Jember yang dikenal masyarakat luas dengan panggilan Gus Firjaun, menyampaikan sambutannya.
“Segala sesuatu harus dilakukan sesuai aturan sehingga tidak berimbas jangka panjang," ujarnya sambil berpesan, "Kepada OPD yang disebutkan secara khusus oleh BPK, yang tidak sesuai belanja pegawainya, tidak sesuai dengan substansinya, diharap bisa memperbaikinya. Ke depan, kesalahan serupa diharap tidak terulang kembali.”
Exit Meeting ini merupakan penyampaian hasil pemeriksaan keuangan sebulan lamanya oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas LKPD Kabupaten Jember TA 2020. Jadi, merupakan progres pasca digelarnya Entry Meeting pada Selasa (06/04/2021) di tempat yang sama.
Mengutip keterangan Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim pada Entry Meeting tersebut, Iwan Hery Setiawan, bahwa pemeriksaan keuangan (mandatory audit) ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Yang dinilai adalah tingkat kewajaran informasi yang tersaji dalam laporan keuangan pemerintah. Bukan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Kendati jika ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berpotensi dan mengindikasikan telah merugikan negara, akan diungkap di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
Baca juga: Pemkab Jember Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Jatim Atas LKPD T.A. 2020
Ditandaskan Iwan ketika itu, apa pun hasil pemeriksaan LKPD TA 2020 ini sama sekali tidak ada beban dan keharusan bagi Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman untuk menanggungnya.
Pasalnya, LKPD TA 2020 ini merupakan tanggung jawab yang melekat sepenuhnya kepada pimpinan daerah ketika itu, yakni mantan Bupati Jember Faida dan mantan Wakil Bupati Abdul Muqit Arief. (*) jane/mel Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU