
hariansuara.com, Jember - Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha rapat koordinasi (rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama para ulama digelar pada Sabtu (08/05/2021), dipimpin langsung oleh Bupati Hendy Siswanto. Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman hadir mendampingi.
Adapun topik bahasan yang mengagenda dalam rakor tersebut adalah terkait Surat Edaran dari Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Masih di tengah pandemi COVID-19, tertuang di surat edaran tersebut seperti dibacakan oleh Bupati Hendy Siswanto, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, dapat dilaksanakan di semua masjid. Hanya, dengan catatan, jamaah yang berkumpul cukup 10% dari kapasitas masjid. Ini dimaksud untuk menghindari terjadinya kerumunan, yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Adapun mengenai takbiran keliling maupun takbiran yang terpusat di masjid dapat disiarkan secara virtual. Masyarakat tetap dapat mengikutinya dari rumah masing-masing.
Untuk penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, berlaku ketentuan berdasarkan kondisi daerah terkait COVID-19.

Daerah yang masuk Zona Hijau dan Kuning, atau berkategori aman terhadap COVID-19, diperbolehkan melaksanakan Shalat Ied di masjid dan lapangan. Catatan, protokol kesehatan 5 M tetap dijaga ketat.
Bagaimana halnya dengan Zona Merah dan Oranye? Berdasarkan isi Surat Edaran dari Menteri Agama RI, masyarakat diperkenankan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Menurut Bupati Hendy, Kabupaten Jember masuk dalam zona wilayah oranye, sehingga masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tidak di Masjid maupun lapangan.
Kabupaten Jember sendiri masuk Zona apa?
“Kabupaten Jember masuk dalam wilayah Zona Oranye,” terang Bupati Hendy. “Mengacu ke SE Menteri Agama, untuk kawasan Zoma Merah dan Oranye, Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilakukan di rumah masing-masing.”
Lebih lanjut Bupati Hendy Siswanto meminta agar masyarakat secara sungguh-sungguh melaksanakan ketetapan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy dengan tegas menyatakan, COVID-19 itu sesuatu yang serius. COVID-19 itu nyata. “Adik kandung saya sendiri meninggal karena COVID-19,” tegas Bupati Hendy.
Pun, untuk halal bi halal atau silaturahim selama Lebaran dilakukan secara daring saja. Bupati Hendy melarang dengan tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar open house selama Lebaran. Sebab, seperti itulah ketentuan yang ditetapkan untuk melindungi Kabupaten Jember dari hal tak diinginkan terkait COVID-19.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum. Jika melanggar kebijakan yang ditetapkan pemerintah, tentu ada sanksinya,” pungkas Hendy. (*) stmh/zai Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU