
hariansuara.com, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sosialisasi terkait isi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tentang pelaksanaan sholat Iedul Fitri 1 Syawal 1442 H.
Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (10/05/2021) hadir para takmir masjid, pengurus musala serta ulama. Mereka adalah yang setiap saat bersama dengan jamaah. Untuk itu, imbau Bupati Hendy, mereka dapat mengawal kebijakan Pemerintah dalam menjaga masyarakat dari bahaya COVID-19.

Di antaranya, melakukan tindakan antisipatif dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Bila masjid tidak memiliki infrared thermometer gun atau thermogun, bisa mengupayakan dengan meminjamnya dari sekolah. Atau meminta pada Camat dan Kepala Desa untuk menyiapkan thermogun tersebut di masjid-masjid.

Terdapat perbedaan tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di dalam SE Gubernur Jawa Timur dari SE Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 yang beredar sebelumnya.
Bila pada SE Menteri Agama tersebut, untuk wilayah yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye tidak diperbolehkan shalat Ied di masjid. Untuk amannya, menunaikan shalat Ied berjamaah di rumah masing-masing.
Baca juga: Bupati Hendy: Jember Zona Oranye COVID-19, Shalat Ied di Rumah Sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI
Namun, pada SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, untuk wilayah Zona Orangye, sholat Ied boleh dilaksanakan secara berjamaah di Masjid dengan ketentuan maksimal 15 persen dari kapasitas atau daya tampung Masjid tersebut.

Mengacu kepada SE Gubernur Jatim itu, berarti Kabupaten Jember yang masuk dalam kategori Zona Oranye, boleh menunaikan ibadah sholat Ied di Masjid dengan maksimal 15% dari daya tampungnya.
Adapun untuk wilayah yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Hijau diperbolehkan shalat Ied berjamaah di Masjid hingga maksimal 50 persen dari kapasitas Masjid. Untuk poin aturan selebihnya, antara SE Menag RI dan SE Gubernur Jatim, sama.
Pun, Pemkab mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengingatkan tim Gugus Tugas COVID-19 untuk terus sosialisasikan penjagaan ketat protokol kesehatan 5 M: mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi. Kebijakan Pemerintah ini semata untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19 yang berbahaya. (*) roh/mae Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU